Monday, October 11, 2021
Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan
Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 terdapat beberapa berbedaan persyaratan
kualifikasi.
Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16
Tahun 2018
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan Penyedia dengan memperhatikan
jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan
persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan
dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif
yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses
pemilihan.
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk
memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan
untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan
administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan.
Syarat Kualifikasi
Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa,
meliputi:
a. a. Memiliki izin usaha sesuai dengan
peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan,
jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha
(segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau
kualifikasi lapangan usaha.
b. b. Untuk usaha perorangan tidak diperlukan
izin usaha.
c. c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e. e. Mempunyai atau menguasai tempat
usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
atau sewa.
f. f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
g. G. Surat Pernyataan Pakta Integritas
meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika
mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
h. Surat pernyataan yang ditandatangani
Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan
usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)
yang
bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
5)
Pernyataan
lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
6)
data
kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan
jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi,
atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
i.
Dalam
hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama perasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus
mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama
lain.
Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1 sampai dengan angka
5 dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari konsorsium/kerja
sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Untuk Usaha Mikro, bentuk perizinan berupa Izin Usaha Mikro Kecil
(IUMK) dan tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan
Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa
Perorangan, meliputi:
a. memiliki identitas kewarganegaraan
Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani
berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan
dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4)
tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Barang
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
1) 1. Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya
dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
2) 2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
b.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Lainnya
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
1) 1. Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama
dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) 2.Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
c.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa
Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi Jasa Konstruksi.
d.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Persyaratan kualifikasi teknis untuk
Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi:
1) 1. Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) 2. Memiliki sumber daya manusia:
a) Manajerial; dan
b) tenaga kerja (jika diperlukan).
3) 3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan
peralatan (jika diperlukan).
e. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk
Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:
1) 1. Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang
bisa menggambarkan kesamaan); dan
b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima
puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) 2. Jenjang pendidikan;
3) 3. Memiliki sertifikat keahlian/teknis;
4) 4. Pernah mengikuti pelatihan/kursus;
dan/atau
5) 5. Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan
a. Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Untuk
Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan
Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah
kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi
kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan
yang sedang/akan dikerjakan.
SKN
dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Rumusan
perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut :
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB
Keterangan :
KN =
Kemampuan Nyata
MK =
Modal Kerja
fp =
faktor perputaran modal
fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan
Besar) = 7
fl =
faktor likuiditas
fl
untuk Usaha Non-Kecil = 0.6
KB =
Kekayaan Bersih
total ekuitas yang dilihat dari neraca
keuangan tahun terakhir
b. Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Persyaratan
kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan
ketentuan peraturan Perundangundangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Referensi
Monday, August 30, 2021
Rapat Pre Award Meeting (PAM) dan Pre Construction Meeting (PCM) dalam Proyek Konstruksi
Rapat merupakan suatu forum resmi yang diadakan untuk menyelesaikan masalah, membahas progam kerja, dan evaluasi pelaksanaan program kerja sebuah organisasi/perusahaan.
Dalam dunia konstruksi dikenal ada dua jenis rapat yang secara detail diatur dalam regulasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Pre Award Meeting (PAM) dan Pre Construction Meeting (PCM).
Rapat PAM dan PCM ini dilaksanakan agar kontraktor bisa melakukan tugasnya dengan baik, tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dapat menepati ketentuan mutu, waktu dan biaya pelaksanaan proyek.
Mengenal Pre Award Meeting dan Pre Construction Meeting
Pre award meeting (PAM) atau rapat pra penunjukan, yaitu rapat yang membahas mengenai persiapan penunjukan penyedia jasa.
Dalam rangkaian proses panjang sebuah pemilihan penyedia jasa, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi wewenang sesuai undang-undang untuk mengadakan perjanjian/kontrak dengan pihak Penyedia jasa.
Sebagai pejabat yang berwenang penuh terhadap penggunaan anggaran, KPA haruslah berhati-hati dalam menunjuk penyedia jasa dan sebab itulah rapat pre award meeting (PAM) ini perlu dilakukan.
PAM ini harus dilakukan sebelum tanda tangan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa.
Setelah penyedia jasa ditunjuk, KPA selaku pimpinan kegiatan pengadaan barang/jasa akan meminta pihak Penyedia untuk segera melaksanakan pekerjaan proyek di lapangan.
Namun, sebelum mereka bekerja di lapangan, penyedia jasa dan KPA beserta struktur organisasinya harus melakukan rapat persiapan pelaksanaan pekeraan atau pre construction meeting (PCM).
Pelaksanaan PCM ini selambat-lambatnya dilakukan 7 hari (kalender) setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani KPA. Singkatnya, rapat PCM ini dilakukan sebelum pekerjaan lapangan/pelaksanaan kontrak.
Fungsi PAM dan PCM
Kedua kegiatan rapat baik PAM dan PCM tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting demi lancarnya pelaksanaan proyek konstruksi. Berikut detail penjelasan dari fungsi PAM dan PCM.
Pre award meeting (PAM) berfungsi sebagai berikut :
- Untuk menyamakan persepsi dan juga menemukan kesepakatan terhadap hal-hal spesifik yang berhubungan dengan dokumen kontrak.
- Sebagai bentuk tertib administrasi sebuah proyek dalam tahapan pekerjaannya, karena tahap perencanaan dan tahap pemilihan Penyedia Jasa juga menjadi menjadi bagian integral dari kegiatan proyek konstruksi.
- Kedua belah pihak baik KPA dan Penyedia Jasa agar lebih profesional dan melihat seberapa jauh mereka menguasai proyek pekerjaan yang sedang dipimpinnya.
Sementara itu, fungsi dilaksanakannya pre construction meeting berfungsi sebagai berikut :
- Menjadi sarana perkenalan antara struktur organisasi KPA dengan struktur organisasi penyedia jasa. Dalam kegiatan rapat pre construction meeting ini para asisten dan staf dari pihak KPA bisa saling mengenal dengan para Tenaga Ahli dan supporting staff dari pihak Penyedia Jasa agar komunikasi terkait pekerjaan selanjutnya lebih lancar.
- Menjadi alat kontrol atas keseluruhan tahapan pembangunan. Pihak jajaran KPA dapat melakukan identifikasi dan antisipasi terhadap proyek yang akan dikerjakan melalui pelaksanaan rapat PCM ini.
- Menjadi alat legitimasi kedua belah pihak baik KPA maupun Penyedia jasa atas proses pekerjaan proyek yang terjadi di lapangan.
Topik Bahasan dalam Rapat PAM dan PCM
Baik dalam rapat pre award meeting maupun pre construction meeting tentu saja ada banyak hal yang harus dibahas agar segala kemungkinan permasalahan yang timbul dalam proyek bisa diatasi dengan baik.
Hal-hal yang perlu dibahas mulai dari yang bersifat administrasi sampai ke hal-hal teknis seperti spesifikasi dan volume material, supplier yang akan dipilih, bahkan sampai kepada pembahasan apa saja alat pelindung diri (APD) dalam pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan.
Item yang dibahas dalam pre award meeting adalah sebagai berikut :
- Ketentuan terkait dengan jumlah persentase nilai jaminan pelaksanaan, termasuk masa berlaku dan batas waktu penyerahan jaminan pelaksanaan;
- Jenis asuransi yang digunakan dimana harus diserahkan sebelum pelaksanaan tanda tangan kontrak/perjanjian;
- Harga satuan timpang;
- Ketentuan perhitungan eskalasi biaya pada proyek;
- Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran (evaluasi administrasi, teknis, dan harag); dan lain sebagainya.
Sedangkan item pembahasan pre construction meeting adalah sebagai berikut :
- Penyusunan Program mutu;
- Rencana K3 Kontrak;
- Organisasi kerja;
- Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk juga uraian tentang metode pelaksanaan pekerjaan;
- Jadwal pengadaan bahan/material, termasuk mobilisasi peralatan dan tenaga kerja;
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;
- Sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi setempat mengenai rencana kegiatan proyek.
- Dalam rapat pre construction meeting masing-masing pihak dalam hal ini PPK bersama dengan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan harus berperan aktif terhadap hal-hal yang sangat mungkin terjadinya dualism pengertian terhadap klausul-kalusul dokumen kontrak (termasuk Nilai Kontrak, TOR atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan juga Spesifikasi Teknis dan Gambar Teknis).
- Masing-masing pihak harus menyamakan persepsi tentang pasal-pasal dan butir-butir yang tertuang dalam dokumen kontrak, meliputi asuransi pekerjaan, pekerjaan tambah kurang (contract change order), penyelesaian perselisihan, pemeliharaan pekerjaan, kompensasi, denda, pemutusan kontrak, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Hasil rapat PCM ini dituangkan dalam notulen rapat dan juga dalam Berita Acara Pre Construction Meeting.
Itulah ulasan mengenai perbedaan topik bahasan dalam rapat pre award meeting (PAM) dan pre construction meeting (PCM) dalam sebuah rapat proyek konstruksi. Proyek konstruksi haruslah dikerjakan seefisien, efektif, dan mencapai produktivitas yang baik sehingga biaya yang dikeluarkan tidak melebihi dari perencanaan dan keuangan perusahaan pun lebih terarah. Oleh karenanya, diperlukan diperlukan pengawasan yang bagus sebelum dan sesudah kontrak ditandatangani, melalui PAM dan PCM.
Sunday, August 22, 2021
UANG MUKA UNTUK PENGADAAN LANGSUNG PADA PBJ PEMERINTAH

Pasca keluarnya Perpres 12 tahun 2021 dan Petunjuk teknis turunan nya terutama Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 memperlihatkan keberpihakan kepada Usaha Mikro , Usaha Kecil dan Koperasi. Kali ini kita membahas kebijakan uang muka.
Uang muka dapat diberikan PPK kepada Penyedia untuk semua jenis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan. Diantaranya :
- mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
- pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau - pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan
Pemberian uang muka merupakan wewenang dari PPK saat menyusun rancangan kontrak. Dengan kata “dapat” berarti tidak wajib , namun PPK harus melihat hasil Analisa Pasar untuk Pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam memutuskan memberikan uang muka atau tidak. Contohnya pekerjaan dengan lokasi yang sulit dijangkau, transportasi terbatas dan waktu pelaksanaan juga mendekati akhir tahun anggaran. Pemberian uang muka ini juga implementasi percepatan pelaksanaan pembangunan yaitu realisasi belanja pemerintah dengan mengharapkan meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Besar nya uang muka ditetapkan oleh PPK dan di cantumkan dalam rancangan kontrak pada dokumen pemilihan. Besaran uang muka ini tidak dapat di addendum dalam pelaksanaan kontrak , Kenapa ? Uang Muka merupakan salah satu indikator persaingan yang mempengaruhi penawaran peserta, Penawaran dengan diberikan uang muka atau penawaran tanpa diberikan uang muka dapat mempengaruhi nilai penawaran, namun persentase pengaruh ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Kebijakan Uang Muka dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 menyebutkan :
”Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi :
a. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka
paling rendah 50% (lima puluh persen);
b. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atasRp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
2. 500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat
diberikan uang muka paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
c. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh persen).
Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 20% (dua puluh persen) dan
Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak Kontrak tahun jamak diberikan Uang muka paling tinggi 15% (lima belas persen). “
Kebijakan yang berbeda dengan kebijakan sebelum nya adalah Kebijakan Uang Muka yang menunjukkan keberpihakan pada pengusaha mikro, usaha kecil serta koperasi. Dimana Metode Pemilihan Pengadaan B/J Pengadaan langsung atau Penunjukan Langsung dengan menggunakan bentuk Kontrak SPK diberikan uang muka paling sedikit 50 %.
Sedangkan Untuk Kontrak untuk usaha kecil dengan Nilai Kontrak 200 Juta sampai 2,5 M diberikan Uang Muka Paling Sedikit 30 %
Pemberian uang muka yang merupakan kewenangan PPK ini , menjadi hak Penyedia apabila sudah tercantum di dalam kontrak.
Subscribe to:
Posts (Atom)









