UANG MUKA UNTUK PENGADAAN LANGSUNG PADA PBJ PEMERINTAH
Pasca keluarnya Perpres 12 tahun 2021 dan Petunjuk teknis turunan nya terutama Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 memperlihatkan keberpihakan kepada Usaha Mikro , Usaha Kecil dan Koperasi. Kali ini kita membahas kebijakan uang muka.
Uang muka dapat diberikan PPK kepada Penyedia untuk semua jenis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan. Diantaranya :
- mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
- pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau - pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan
Pemberian uang muka merupakan wewenang dari PPK saat menyusun rancangan kontrak. Dengan kata “dapat” berarti tidak wajib , namun PPK harus melihat hasil Analisa Pasar untuk Pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam memutuskan memberikan uang muka atau tidak. Contohnya pekerjaan dengan lokasi yang sulit dijangkau, transportasi terbatas dan waktu pelaksanaan juga mendekati akhir tahun anggaran. Pemberian uang muka ini juga implementasi percepatan pelaksanaan pembangunan yaitu realisasi belanja pemerintah dengan mengharapkan meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Besar nya uang muka ditetapkan oleh PPK dan di cantumkan dalam rancangan kontrak pada dokumen pemilihan. Besaran uang muka ini tidak dapat di addendum dalam pelaksanaan kontrak , Kenapa ? Uang Muka merupakan salah satu indikator persaingan yang mempengaruhi penawaran peserta, Penawaran dengan diberikan uang muka atau penawaran tanpa diberikan uang muka dapat mempengaruhi nilai penawaran, namun persentase pengaruh ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Kebijakan Uang Muka dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 menyebutkan :
”Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi :
a. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka
paling rendah 50% (lima puluh persen);
b. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atasRp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
2. 500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat
diberikan uang muka paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
c. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh persen).
Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 20% (dua puluh persen) dan
Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak Kontrak tahun jamak diberikan Uang muka paling tinggi 15% (lima belas persen). “
Kebijakan yang berbeda dengan kebijakan sebelum nya adalah Kebijakan Uang Muka yang menunjukkan keberpihakan pada pengusaha mikro, usaha kecil serta koperasi. Dimana Metode Pemilihan Pengadaan B/J Pengadaan langsung atau Penunjukan Langsung dengan menggunakan bentuk Kontrak SPK diberikan uang muka paling sedikit 50 %.
Sedangkan Untuk Kontrak untuk usaha kecil dengan Nilai Kontrak 200 Juta sampai 2,5 M diberikan Uang Muka Paling Sedikit 30 %
Pemberian uang muka yang merupakan kewenangan PPK ini , menjadi hak Penyedia apabila sudah tercantum di dalam kontrak.
0 comments:
Post a Comment