Monday, June 14, 2021

 

Gagal Paham Perbedaan Perpanjangan dengan Pemberian Kesempatan

kontrakSalah satu topik terhangat akhir tahun anggaran yang sering dikonsultasikan adalah mengenai pelaksanaan pekerjaan khususnya manajemen kontrak. Seperti yang kita ketahui, dengan sistem anggaran saat ini, seluruh pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal diwajibkan sudah diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Oleh sebab itu, bulan Desember adalah bulan paling sibuk bagi beberapa Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang masih berkutat dengan strategi “menghabiskan anggaran.”

Permasalahan yang paling sering terjadi adalah apabila hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, pekerjaan masih belum selesai. Atau, terjadi sesuatu yang menyebabkan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi tertunda. Apa yang harus dilakukan? Apakah kontrak diperpanjang? Apakah penyedia dikenakan denda keterlambatan? Apakah bisa diberikan perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari kalender sesuai ketentuan Pasal 93?

Disinilah gagal paham itu mulai terjadi.

Ada yang menyarankan, apabila hingga akhir kontrak, pelaksanaan pekerjaan belum selesai, maka diberi kesempatan memperpanjang waktu kontrak namun dikenakan denda keterlambatan.

Disini kadang saya merasa pusing…

Apa yang dimaksud dengan memperpanjang waktu kontrak itu? Apakah memperpanjang masa kontrak atau memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan?

Kalau yang dimaksud adalah memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan, kok malah didenda? Bukankan kalau waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang, itu berarti target penyelesaian juga sudah mundur? Tidak mungkin penyedia dikenakan denda sedangkan tenggat waktunya juga sudah dimundurkan. Kalau saya yang jadi panitia, akan saya gugat PPK-nya kalau dikenakan denda.

Untuk mencegah gagal paham ini, mari kita bahas hal-hal berikut ini.

Masa Kontrak dan Masa Pelaksanaan Pekerjaan.

Kalau PPK jeli dalam melihat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), perbedaan antara Masa Konstrak dengan Masa Pelaksanaan Pekerjaan sudah tertuang secara jelas.

Masa kontrak dimulai sejak penandatanganan kontrak hingga selesainya masa pemeliharaan (FHO). Hal ini bertujuan agar para pihak yang menandatangani kontrak masih terikat secara perdata selama kontrak tersebut masih berlaku. Apabila penyedia tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan, maka penyedia tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Masa Pelaksanaan Pekerjaan dimulai sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan (PHO). Masa pelaksanaan pekerjaan inilah yang menjadi dasar perhitungan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hari kalender serta dasar untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia barang/jasa.

Tulisan yang membahas hal ini dapat dibaca pada tautan:

https://www.khalidmustafa.info/2013/12/09/masa-kontrak-vs-masa-pelaksanaan-pekerjaan.php

Perpanjangan Kontrak atau Pemberian Kesempatan 50 Hari

Permasalahan berikut yang sering menyebabkan gagal paham adalah membedakan antara perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pemberian kesempatan 50 (lima puluh) hari kalender setelah berahirnya pelaksanaan pekerjaan. Ini akan dikaitkan dengan masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan, khususnya apakah dilakukan adendum kontrak atau tidak.

Perpanjangan Kontrak memiliki 2 pengertian, apakah Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan atau Perpanjangan Masa Kontrak. Hal ini amat penting karena keduanya amat berbeda.

Berdasarkan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal:

  1. pekerjaan tambah;
  2. perubahan desain;
  3. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
  4. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
  5. keadaan kahar.

Apabila jadwal pelaksanaan pekerjaan diperpanjang atau masa pelaksanaan pekerjaan diperpanjang, maka perlu dilakukan adendum kontrak. Yang diadendum minimal 2 hal, yaitu Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Masa Kontrak.

Tentu saja, kalau masa pelaksanaan pekerjaan yang diperpanjang, maka penyedia barang/jasa tidak dapat dikenakan sanksi dengan alasan terlambat. Khan waktunya sudah diperpanjang, kok bisa dinyatakan terlambat. Orang-orang inilah yang menurut saya gagal mikir…

Trus…bagaimana dengan kesempatan 50 hari sesuai Perpres?

Kata 50 (lima puluh) hari hanya ada pada Pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Judul pasal 93 juga bukan mengenai Peubahan Kontrak, melainkan Pemutusan Kontrak. Jadi, tidak ada kaitan antara penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan jangka waktu 50 hari.

Pasal 93 Ayat 1  yang digabungkan dengan a1 dan a2 bertuliskan: PPK DAPAT memutuskan kontrak secara sepihak apabila:

  • berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
  • setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Mari kita lihat butir-butir penting pada pasal tersebut:

  1. Pasal 93 tidak mengatur tentang adendum/perubahan kontrak, melainkan mengatur tentang pemutusan kontrak. Jadi tidak ada kaitannya antara pemberian kesempatan 50 hari kalender dengan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan
  2. Pada Pasal 93 Ayat 1 tertulis PPK DAPAT memutuskan kontrak. Hal ini berarti, pemutusan kontrak merupakan wewenang penuh dari PPK. Tidak ada batasan bahwa apabila setelah diberikan kesempatan 50 hari penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan kemudian PPK wajib memutuskan kontrak. Lebih dari 50 hari juga bisa saja selama PPK mampu mempertanggungjawabkan keputusannya.
  3. Pemberian kesempatan 50 hari itu bukan berdasarkan permintaan dari penyedia barang/jasa, melainkan dari hasil penelitian PPK. PPK dapat meminta bantuan tim peneliti pelaksana kontrak untuk memberikan saran atau rekomendasi yang menjadi dasar tindakan PPK selanjutnya.
  4. Pemberian kesempatan selama 50 hari hanya diberikan apabila berdasarkan penelitian PPK, PPK yakin penyedia mampu menyelesaian keseluruhan pekerjaan, bukan sebagian pekerjaan. Apabila menurut penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak.
  5. Pemberian kesempatan 50 hari dilakukan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, ini berarti masa pelaksanaan pekerjaan harus berakhir dulu baru diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Ini berarti tidak ada penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan. Karena pemberian kesempatan ini dilakukan setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, maka penyedia dikenakan sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, yaitu denda.
  6. Karena tidak ada penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, maka tidak perlu dilakukan adendum jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Namun yang perlu diadendum adalah Masa Kontrak, karena dengan terlambatnya pelaksanaan pekerjaan, maka sudah pasti akan berpengaruh terhadap serah terima dan masa pemeliharaan pekerjaan.

Perpanjangan Kontrak, Pemberian Kesempatan, dan Akhir Tahun Anggaran

(sumber : khalidmustafa)
Ditulis oleh eMHa On 6:47 PM No comments Baca selengkapnya...
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube