Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan
Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 terdapat beberapa berbedaan persyaratan
kualifikasi.
Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16
Tahun 2018
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan Penyedia dengan memperhatikan
jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan
persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan
dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif
yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses
pemilihan.
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk
memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan
untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan
administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan.
Syarat Kualifikasi
Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa,
meliputi:
a. a. Memiliki izin usaha sesuai dengan
peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan,
jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha
(segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau
kualifikasi lapangan usaha.
b. b. Untuk usaha perorangan tidak diperlukan
izin usaha.
c. c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e. e. Mempunyai atau menguasai tempat
usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
atau sewa.
f. f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
g. G. Surat Pernyataan Pakta Integritas
meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika
mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
h. Surat pernyataan yang ditandatangani
Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan
usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)
yang
bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
5)
Pernyataan
lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
6)
data
kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan
jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi,
atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
i.
Dalam
hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama perasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus
mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama
lain.
Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1 sampai dengan angka
5 dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari konsorsium/kerja
sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Untuk Usaha Mikro, bentuk perizinan berupa Izin Usaha Mikro Kecil
(IUMK) dan tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan
Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa
Perorangan, meliputi:
a. memiliki identitas kewarganegaraan
Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani
berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan
dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4)
tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Barang
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
1) 1. Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya
dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
2) 2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
b.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Lainnya
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
1) 1. Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama
dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) 2.Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
c.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa
Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi Jasa Konstruksi.
d.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Persyaratan kualifikasi teknis untuk
Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi:
1) 1. Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) 2. Memiliki sumber daya manusia:
a) Manajerial; dan
b) tenaga kerja (jika diperlukan).
3) 3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan
peralatan (jika diperlukan).
e. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk
Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:
1) 1. Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang
bisa menggambarkan kesamaan); dan
b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima
puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) 2. Jenjang pendidikan;
3) 3. Memiliki sertifikat keahlian/teknis;
4) 4. Pernah mengikuti pelatihan/kursus;
dan/atau
5) 5. Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan
a. Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Untuk
Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan
Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah
kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi
kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan
yang sedang/akan dikerjakan.
SKN
dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Rumusan
perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut :
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB
Keterangan :
KN =
Kemampuan Nyata
MK =
Modal Kerja
fp =
faktor perputaran modal
fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan
Besar) = 7
fl =
faktor likuiditas
fl
untuk Usaha Non-Kecil = 0.6
KB =
Kekayaan Bersih
total ekuitas yang dilihat dari neraca
keuangan tahun terakhir
b. Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Persyaratan
kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan
ketentuan peraturan Perundangundangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Referensi
0 comments:
Post a Comment