Monday, October 11, 2021

 

Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 terdapat beberapa berbedaan persyaratan kualifikasi.



Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan Penyedia dengan memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.

Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan.


Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
      Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi: 
a.  a. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
 
b.    b. Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
c.    c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e.  e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f.     f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1)    Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2)    Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3)    Kartu Tanda Penduduk.
g.    G. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1)    Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2)    Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. 
3)    Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
4)    Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
h.    Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1)    yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2)    yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)      yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4)    pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5)      Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
6)      data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
 
i.         Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama  perasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.

Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1 sampai dengan angka 5 dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
 
Untuk Usaha Mikro, bentuk perizinan berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
a.    memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c.    menandatangani Pakta Integritas; dan
d.    Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1)    tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2)    keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3)    tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4)      tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
1)    1. Memiliki pengalaman:
a.    Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b.    Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2)    2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).

b.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Lainnya
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
1)    1. Memiliki pengalaman:
a)    Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b)    Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan 
c)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)  2.Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).

c.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.

d.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi:
1)    1. Memiliki pengalaman:
a)    Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b)    Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
c)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)   2. Memiliki sumber daya manusia:
a)    Manajerial; dan
b)    tenaga kerja (jika diperlukan).
3)    3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika diperlukan).

e.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:
1)    1. Memiliki pengalaman:
a)    Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
b)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)    2. Jenjang pendidikan;
3)   3. Memiliki sertifikat keahlian/teknis; 
4)    4. Pernah mengikuti pelatihan/kursus; dan/atau
5)    5. Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
a.    Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan.

SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut :
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB

Keterangan :
KN            = Kemampuan Nyata
MK            = Modal Kerja
fp               = faktor perputaran modal
   fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl                = faktor likuiditas
   fl untuk Usaha Non-Kecil = 0.6
KB             = Kekayaan Bersih
                     total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir
 
b.    Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi 
Persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundangundangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.


Referensi
Ditulis oleh eMHa On 9:38 PM No comments

0 comments:

Post a Comment

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube