Showing posts with label Pengadaan Barang Jasa. Show all posts
Showing posts with label Pengadaan Barang Jasa. Show all posts

Tuesday, May 6, 2025

 Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Status Peraturan
Status
Berlaku
Mengubah :
Ditulis oleh eMHa On 12:43 AM No comments Baca selengkapnya...

Wednesday, June 8, 2022

 

Contoh Kasus : Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi dan Tiket dengan Pengadaan Langsung atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi dan Non-Kompetisi

Ada 2 skenario, bisa dengan Pengadaan Langsung tapi boleh juga dengan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Dikecualikan.

Bila Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut :

(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

  • a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
  • b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.

Kalau dengan skema Pengadaan Dikecualikan yang termasuk Pengadaan Khusus maka :

Pelaksanaan pembelian tiket pesawat dan voucher hotel termasuk dalam Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 5 dan Lampiran II halaman 1 dan halaman 2 PerLKPP 12/2018,yang berbunyi “Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut, contoh yang sesuai dengan kategori ini adalah : jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan koran/majalah yang standar biayanya untuk harga satuan barang/jasa tersebut ditetapkan oleh pimpinan K/L/PD.”

Pada Lampiran II halaman 3 PerLKPP 12/2018 dalam tabel Contoh  Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan untuk jasa akomodasi hotel dapat dilakukan dengan mekanisme kompetisi dan non-kompetisi, sedangkan Jasa Tiket Transportasi dilakukan dengan mekanisme non-kompetisi.

Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara kompetisi dapat dilakukan dengan cara :Pasal 7 ayat (2) PerLKPP 12/2018 : PPK dapat menetapkan HPS untuk pemilihan Penyedia yang dilakukan dengan melalui Kompetisi.

  • Pasal 7 ayat (3) huruf a PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Kelompok Kerja Pemilihan.
  • Pasal 7 ayat (5) PerLKPP 12/2018 : tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
  • Dalam hal Jasa Akomodasi Hotel dilakukan dengan mekanisme kompetisi dimungkinkan karena jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekaisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, dalam hal ini akomodasi hotel diperlukan dalam kegiatan Pemerintah yang sifatnya fullboard meeting sehingga daya tawar Pemerintah untuk membayar jasa akomodasi bagi peserta yang hadir selama pertemuan untuk memudahkan peserta yang akan hadir pada acara di ruang pertemuan di hotel yang sama, lokasi yang diperlukan adalah lokasi hotel yang strategis maka dalam hal ini hotel-hotel yang berada pada lokasi strategis sebagai pelaku usaha telah mengalami jumlah permintaan yang lebih besar karena kegiatan fullboard meeting ini menjadikan lingkup pelaku usaha nya menjadi terbatas karena berada pada lokasi tertentu yang dipandang strategis, memiliki ruang pertemuan, jumlah kamar tersedia yang cukup, dan tersedia pada tanggal waktu yang dibutuhkan, dalam hal ini karena lokasi dan tempat yang strategis serta tanggal waktu menjadi sorotan maka sangat besar kemungkinan hotel tidak dapat menyediakan jasa akomodasi apabila sudah terdapat pengguna jasa yang lebih dahulu mengikat kontrak dan terpaksa menolak permintaan dari pembeli sebagai akibat dari excess demand.Pelaksanaan pemilihan penyedia sebagaimana halaman 8 Lampiran I PerLKPP 12/2018 meliputi :
  • Untuk lelang, Pelaksanaan pemilihan penyedia dilaksanakan dengan mengikuti lelang di mana Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran kepada Penyedia.
  • Dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu oleh Tim Teknis.
  • Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Tim Teknis menilai kelayakan teknis/spesifikasi dan perkiraan harga pasar barang/jasa.
  • Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan mengikuti lelang dilakukan sekurangkurangnya melalui tahap sebagai berikut:
    • Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis mengidentifikasi barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi/kriteria teknis.
    • Tim teknis memeriksa kesesuaian teknis dan melakukan penilaian harga atas barang/jasa.
    • Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran.
  • Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan mekanisme lelang yang ditetapkan oleh Penyedia.

Sedangkan untuk Jasa Tiket Transportasi dan  Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara non-kompetisi dapat dilakukan dengan cara :

  • Pasal 7 ayat (3) huruf b PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Kelompok Kerja Pemilihan dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Pasal 7 ayat (4) PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Pejabat Pengadaan dengan nilai pagu anggaran paling banyak diatas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Umumnya tiket pesawat dan akomodasi hotel bagi Pemerintah telah disediakan Standar Biaya untuk harga barang/jasa tersebut, sehingga prosedur nya dapat menggunakan rujukan pada Halaman 6 Bagian 4.2  Lampiran I PerLKPP 12/2018, yang pemilihan dan pelaksanaan penyedia pada angka 3) huruf c)  dan huruf d) untuk nonkompetisi dilakukan dengan uraian :Pejabat Pengadaan/Personel Lain melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  • Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Tinggal dipilih skenario dan metode yang akan ditempuh yang paling optimal, dalam hal ini efisien dan efektif menurut kebutuhan, yang penting sesuaikan dengan Perencanaan Pengadaan dan tidak fiktif.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

(christiangamas.net)

Ditulis oleh eMHa On 6:25 PM No comments Baca selengkapnya...

Thursday, June 2, 2022

 


Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

BIDANG BANGUNAN GEDUNG
NoKodeSub Bidang
1BG001Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2BG002Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
3BG003Jasa Pelasana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
4BG004Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5BG005Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
6BG006Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
7BG007Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8BG008Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9BG009Jasa Pelaksana Untuk Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya
BIDANG BANGUNAN SIPIL
NoKodeSub Bidang
1SI001Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
2SI002Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
3SI003Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara
4SI004Jasa Pelaksana Konstruksi Jempatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
5SI005Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
6SI006Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
7SI007Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
8SI008Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
9SI009Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
10SI010Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
11SI011Jasa pelaksana Pekerja Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor
12SI012Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Fasilitas Olah Raga indoor dan Fasilitas Rekreasi
BIDANG INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
NoKodeSub Bidang
1MK001Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
2MK002Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya
3MK003Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
4MK004Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
5MK005Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift Dan Tangga Berjalan
6MK006Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
7MK007Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
8MK008Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
9MK009Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
10MK010Jasa Pelaksana Instalasi Produksi. Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa)
15EL005Jasa Pelaksana Konstrksi Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
18EL008Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
21EL011Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
BIDANG JASA PELAKSANA LAINNYA
NoKodeSub Bidang
1PL001Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya Dengan Operator
2PL002Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
3PL003Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
4PL004Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
BIDANG JASA PELAKSANA SPESIALIS
NoKodeSub Bidang
1SP001Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
2SP002Pekerjaan Pembongkaran
3SP003Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
4SP004Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
5SP005Pekerjaan Persiapan Lapangan Untuk Pertambangan
6SP006Pekerjaan Perancah
7SP007Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya
8SP008Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
9SP009Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing)
10SP010Pekerjaan Beton
11SP011Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
12SP012Pekerjaan Pemasangan Batu
13SP013Pekerjaan konstruksi Khusus Lainnya
14SP014Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
15SP015Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
16SP016Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
BIDANG JASA PELAKSANA KETERAMPILAN
NoKodeSub Bidang
1KT001Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
2KT002Pekerjaan Plesteran
3KT003Pekerjaan Pengecatan
4KT004Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
5KT005Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wellpaper
6KT006Pekerjaan Kayu dan/atau Penyambungan Kayu dengan Material Lain
7KT007Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
8KT008Pekerjaan Pemasangan Ornamen
9KT009Pekerjaan Pemasangan Gipsum
10KT010Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (Akustik Celling)
11KT011Pemasangan Curtain Wall

Ditulis oleh eMHa On 7:06 PM No comments Baca selengkapnya...

Sunday, March 6, 2022

KSO 

Kerjasama operasional, disingkat KSO adalah sebuah istilah mengenai dua perusahaan atau lebih yang melakukan kerja sama operasional dalam menyelesaikan suatu proyek.

Dalam dunia jasa konstruksi, KSO merupakan sesuatu yang lazim terjadi. KSO sering dilakukan, baik pada proyek swasta maupun milik pemerintah.  

Menurut Permen PUPR 14/2020, Kerja Sama Operasi (KSO) yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO
Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO tercantum dalam pasal 13, sebagai berikut:

Penyedia berbentuk badan usaha dapat melakukan kerja sama operasi.

kerja sama operasi (KSO) dapat dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;

b. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;

c. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau

d. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan oleh:

a. Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan

b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.

 

Dalam melaksanakan kerja sama operasi, salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm.

Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan:

a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan

b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.

Mengacu pada Perpres 16/2018, pasal 44 ayat (10), Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Penyampaian kualifikasi dan penawaran
Penyampaian kualifikasi dan penawaran tercantum dalam pasal 72 dan pasal 78 ayat (2) dan ayat (3), dan pasal 83 ayat (3), sebagai berikut:

Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.

Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.

Untuk peserta yang berbentuk kerja sama operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerja sama operasi.

Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak
Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak, diatur dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP), sebagai berikut:

Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran (3.10).

3.11. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:

a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;

b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;

c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;

d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan

e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.

Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (3.12).

KSO harus terdiri atas perusahaan nasional (3.13).

Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender (3.18)

Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu (3.19).

Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO (3.20).

Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu Penawaran (9.1).

Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO) (9.2).

Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama (9.3).  

KSO untuk Provins Papua dan Provinsi Papua Barat
Ketentuan KSO untuk Provins Papua dan Provinsi Papua Barat tercantum dalam Pasal 126 Permen PUPR 14/2020. Dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 3.16, sebagai berikut:

Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:

a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau merupakan kelanjutan tender terbatas gagal, pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;

b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan

c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.

Demikian catatan singkat tentang persyaratan dan ketentuan kerja sama operasi (KSO) berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Salam Pengadaan

Ditulis oleh eMHa On 8:06 PM No comments Baca selengkapnya...

Friday, October 29, 2021

 

Dasar hukum pembagian jenis belanja adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.02/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Klasifikasi Anggaran.

Download PMK No. 102/PMK.02/2018

Belanja Modal adalah Pengeluaran Pengeluaran untuk pembayaran perolehan Aset Tetap (AT) dan/atau aset lainnya atau menambah nilai AT dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.

Belanja Modal diwakili dengan akun 53xxxx (akun yang diawali angka 53)

Aset Tetap (AT)/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/ publik, tercatat sebagai aset Kementerian/ Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat/ Pemda.

Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.

Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan / pemeliharaan barang/ aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/aset :

  1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/ atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset.
  2. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
  3. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan / di pasar kan kepada masyarakat / Pemda / entitas lain di luar Pemerintah Pusat.

Belanja modal dipergunakan untuk antara lain :

  1. Belanja Modal Tanah, adalah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan / pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan / di pakai.
  2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, adalah Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
  3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
  4. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
  5. Belanja Modal Lainnya, adalah Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu :
    1. kontrak sewa beli (leasehold)
    2. pengadaan/ pembelian barang-barang kesenian (art pieces)
    3. barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum
    4. buku-buku dan jurnal ilmiah
    5. barang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.
    6. belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
  6. Belanja Modal BLU, adalah Pengeluaran untuk pengadaan/ perolehan/ pembelian AT dan/ atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.

Nilai Kapitalisasi

Terbitnya PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara yang menggantikan PMK Nomor 120/PMK.06/2007 berdampak pada perubahan nilai minimum kapitalisasi aset tetap berupa peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, Aset Tetap Renovasi (ATR) berupa peralatan dan mesin, serta ATR berupa gedung dan bangunan sebagai berikut :

Keterangan

PMK Nomor 120/PMK.06/2007

(lama)

PMK Nomor 181/PMK.06/2016

(baru)

Peralatan dan Mesin

≥ Rp300.000,00

≥ Rp1.000.000,00

ATR berupa peralatan dan mesin

Tidak diatur

≥ Rp1.000.000,00

Gedung dan bangunan

≥ Rp10.000.000,00

≥ Rp25.000.000,00

ATR berupa gedung dan bangunan

Tidak diatur

≥ Rp25.000.000,00

Sesuai dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 52 PMK Nomor :  181/PMK.06/2016, ketentuan mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi BMN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120/PMK.06/2007 tetap digunakan sebagai batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca, sampai dengan tahun anggaran 2017. Dengan kata lain, perubahan nilai satuan minimum kapitalisasi baru yang diatur dalam PMK Nomor 181/PMK.06/2016 diterapkan mulai tahun anggaran 2018, sehingga memerlukan penyesuaian Aplikasi SIMAK BMN.

Peraturan terbaru terkait dengan BAS dapat didownload pada link di bawah ini :

Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-531/PB/2018 Tgl 25 Oktober 2018 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link di bawah ini :

Download KEP-531/PB/2018

Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-211/PB/2018 Tgl 29 Maret 2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link di bawah ini :

Download KEP-211/PB/2018

Ditulis oleh eMHa On 12:34 AM No comments Baca selengkapnya...

Monday, October 25, 2021

 

SBU & IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)

Dasar Hukum

 

Agar lebih mempermudah proses SBU & IUJK, sebaiknya Konsultan kenali dan pahami badan usaha dilihat dari Kualifikasi berapa dan melakukan pekerjaan dengan kode klasifikasi berapa, silakan cek dibawah ini :

 

Bidang Pekerjaan KONSULTAN

Jenis Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi disebut KONSULTAN, yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi bidang : Perencanaan arsitektur; Perencanaan Rekayasa (engineering); Perencanaan Penataan Ruang; Pengawasan Arsitektur; Pengawasan Rekayasa (engineering); Pengawasan Penataan Ruang; Konsultansi Spesialis; dan Jasa Konsultansi lainnya. 

 

Bentuk Badan Usaha KONSULTAN

Perusahaan KONSULTAN bisa berbentuk CV, Koperasi, Firma, PT, PT PMA, dan BUJKA

 

Kualifikasi 

Kualifikasi disini adalah tingkatan kemampuan perusahaan anda disesuaikan berdasarkan "Modal Disetor" yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan, atau nilai kekayaan perusahaan yang tercantum dalam SIUP/Izin Usaha. Setiap tingkat kualifikasi perusahaan akan membedakan nilai pekerjaan yang bisa dijalankan, serta tingkatan sertifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. 

Sebelum anda bertanya apa persyaratan yang dibutuhkan berikut biaya sertifikasi, sebaiknya tentukan dahulu tingkat kualifikasi perusahaan anda.

 

KUALIFIKASI JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI

KUALIFIKASI                  MODAL DISETOR PERUSAHAANPENGALAMAN KERJATENAGA AHLI

 KECIL 1

(K1)

> Rp 50 Juta Tidak dipersyaratkan

1 orang SKA Ahli Muda

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

KECIL 2

(K2)

> Rp 100 Juta 

Melaksanakan pekerjaan

subkualifikasi K1 dengan total nilai

kumulatif > Rp 500 Juta selama

kurun waktu 4 (empat) tahun.  

 

1 orang SKA Ahli Muda

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

MENENGAH  (M1)> Rp 150 Juta 

Melaksanakan pekerjaan 

subkualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif > Rp 750Juta selama

kurun waktu 10 tahun.  

Bagi perusahaan yang baru berdiri, pengalaman pekerjaan dilihat dari 

PJT atau PJK.

 

1 orangSKA madya untuk maks 2 subklasifikasi bidang usaha 

1 orang PJT min SKA madya

1 orang PJK min SKA madya

1 (satu) orang PJBU

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

MENENGAH (M2)

> Rp 300 Juta 

Melaksanakan pekerjaan 

subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif > Rp1.5 Milyar selama 

kurun waktu 10 tahun.  

1 orangSKA madya untuk maks 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha 

1 (satu) orang PJT SKA madya 

1 (satu) orang PJK SKA madya

1 (satu) orang PJBU

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

BESAR 

(Termasuk    PT PMA)

> Rp 500 Juta

Melaksanakan pekerjaan 

subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif > Rp2.5 Milyar selama 

kurun waktu 10 tahun.  

1 orang SKA madya untuk maks 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha 

1  orang PJT min SKA madya 

1  orang PJK min SKA madya

1  orang PJBU

PJT TIDAK BOLEH merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

 

 

Klasifikasi 

Tentukan bidang sub bidang atau Klasifikasi yang akan anda jalankan. Setiap klasifikasi akan mempengaruhi berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Silakan tentukan klasifikasi anda berdasarkan tabel berikut :

 

KLASIFIKASI USAHA JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI (KONSULTAN) 

 

Klasifikasi PERENCANAAN ARSITEKTUR

KODE  

Sub KLASIFIKASI 
AR101Jasa Nasihat dan Pradesain Arsitektural
AR102Jasa Desain Arsitektural
AR103Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan
AR104Jasa Desain Interior
AR105Jasa Arsitektural Lainnya

 

Klasifikasi  PERENCANAAN REKAYASA

KODE     

KLASIFIKASI USAHA
RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
RE102Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
RE103Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
RE104Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
RE105Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
RE106Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi
RE107Jasa Nasehat dan Konsultasi Jasa Rekayasa Konstruksi
RE108Jasa Desain Rekayasa Lainnya

 

Klasifikasi PERENCANAAN PENATAAN RUANG

KODE   

Sub KLASIFIKASI 
PR101  Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
PR102Jasa Perencanaan Wilayah
PR103Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap
PR104Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

 

Klasifikasi PENGAWASAN ARSITEKTUR

KODE  

Sub KLASIFIKASI 
AR201Jasa Pengawas Administrasi Kontrak                                

 

Klasifikasi PENGAWAS REKAYASA

KODE  

Sub KLASIFIKASI 
RE201Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
RE202Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
RE203Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
RE204Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri

 

 Klasifikasi PENGAWASAN PENATAAN RUANG

KODE  

Sub KLASIFIKASI 
PR201Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang                              

 

Klasifikasi  KONSULTASI SPESIALIS

KODE  

KLASIFIKASI USAHA
SP301Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
SP302Jasa Survey Bawah Tanah
SP303Jasa Survey Permukaan Tanah
SP304Jasa Pembuatan Peta
SP305Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat Kemurnian
SP306Jasa Pengujian dan Analisa Parameter Fisikal
SP307Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal
SP308Jasa Inspeksi Teknikal

 

Klasifikasi  KONSULTASI LAINNYA

KODE  

KLASIFIKASI USAHA
KL401Jasa Konsultansi Lingkungan
KL402Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan
KL403Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
KL404Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
KL405Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan
KL406Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
KL407Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industrial
KL408Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas

 

Bagaimana proses SBU & IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), silakan klik dibawah ini sesuai jenis perusahaan anda :

  1. Perusahaan Lokal : PT, CV Koperasi (BUJK) more detail 
  2. Perusahaan Asing : PT. PMA more detail
  3. Representative Office (BUJKA) more detail
Ditulis oleh eMHa On 6:54 PM No comments Baca selengkapnya...

Monday, October 11, 2021

 

Ingin Menjadi Vendor Pengadaan Barang dan Jasa, Ini yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan

vendor-deal

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah di tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp 800 triliun. Kalau kamu tertarik menjadi vendor, kamu harus buat perusahaannya sekarang.

Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),  pada tahun anggaran 2018 nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari Rp 800 triliun. Ini berarti nilainya  hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. (LKKP; 4 April 2018). Nilai yang sangat besar ini tentunya menghadirkan peluang bisnis yang sayang untuk dilewatkan.

Jika kamu ingin menjadi vendor untuk pengadaan barang dan jasa, ada beberapa kebijakan baru  yang harus diperhatikan Perubahan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Untuk menjawab tantangan zaman tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018). Pertimbangan dikeluarkannya Perpres No.16/2018 adalah makin kompleks dan besarnya nilai pengadaan barang dan jasa, kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang kian cepat berkembang, dan untuk menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.

Dibandingkan aturan sebelumnya, hal yang baru yang diatur di Perpres No.16/2018 adalah mengenai adanya agen pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hal baru lainnya adalah adanya perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Aturan lain yang juga baru ada dalam Pepres ini adalah solusi untuk banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal. Solusi dari LKPP berupa pembentukan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Dirikan Perusahaan Vendor Sesuai Kemampuan

Kalau kamu serius berencana untuk terjun di bisnis pengadaan barang dan jasa ini maka sebaiknya harus membuat perusahaan terlebih dahulu. Ada beberapa bentuk perusahaan yang bisa kamu pilih, namun secara umum di Indonesia ada perusahaan yang berbadan hukum dan yang bukan badan hukum. Kalau kamu mau membuat perusahaan berbadan hukum maka bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT).

Sementara kalau perusahaan yang bukan badan hukum bentuknya adalah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV). Salah satu perbedaan antara membuat perusahaan yang berbadan hukum dengan yang bukan badan hukum adalah di pertanggungjawaban. Dengan membuat perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas—sesuai namanya—tanggung jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal dia di PT tersebut. Sementara untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum, tanggung jawab pemilik perusahaan bias sampai ke harta pribadi bila kerugian perusahaan tidak bisa ditutupi dari modalnya di perusahaan tersebut.

Di Perpres No.16/2018 tidak ada ketentuan bahwa bila ingin mengikuti proses pengadaan barang dan jasa harus membuat perusahaan berbadan hukum atau tidak. Di Perpres tersebut disebutkan bahwa penyedia jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak. Dan yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Meski demikian di Perpres tersebut diatur peran usaha mikro dan usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa juga bisa dilakukan dimana di Pasal 56 ayat (4), nilai paket untuk usaha jenis ini paling banyak adalah Rp 2,5 miliar. Bahkan, untuk paket yang nilainya di bawah itu yang membutuhkan kemampuan teknis tertentu, pelaku usaha mikro dan usaha kecil tidak diperbolehkan.

Mengingat keterbatasan tersebut, ada baiknya kalau kamu memang serius ingin menjadi vendor langsung saja membuat perusahaan berbentuk PT. Proses pembuatan perusahaan berbentuk PT atau bentuk yang bukan badan hukum tidak jauh berbeda. Yang pertama akta pendiriannya memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara untuk membuat perusahaan yang bukan badan hukum cukup dengan akta pendirian yang dibuat notaris.

Seorang kustomer Easybiz menuturkan bahwa dia memilih untuk membuat PT untuk menunjang bisnisnya di penyedia jasa fotografi untuk acara perkawinan. Menurutnya untuk bisa terdaftar sebagai rekanan di gedung-gedung perkawinan di Jakarta, syarat memiliki perusahaan adalah wajib dan sangat disarankan bentuknya adalah PT. Untuk lebih jelasnya, silakan kamu baca artikel tentang kelebihan dan kekurangan PT atau CV di sini.

Perhatikan Izin Usaha Yang Diperlukan

Kalau kamu mau membuat PT yang nanti akan bergerak di pengadaan barang dan jasa maka sebaiknya dari proses pendirian dan perizinannya sudah diantisipasi sedemikian rupa. Di  Perpres No. 16 tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang diatur meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.

Agar kamu lebih paham, berikut pengertian dari keempat lapangan usaha di atas menurut aturan terbaru tersebut. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Untuk usaha jasa konsultansi sendiri diartikan sebagai jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Sedangkan pengertian dari jasa lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Nah, penting untuk kamu untuk mencari tahu izin apa yang dibutuhkan untuk bisa terdaftar menjadi penyedia barang dan jasa. Masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah memiliki persyaratan yang berbeda. Kalau perizinan yang disyaratkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka yang pertama dipastikan adalah klasifikasi SIUP yang dibutuhkan. Apakah SIUP kecil, menengah, atau besar.

Klasifikasi SIUP berdasarkan Permendag No.46/2009 tentang Penerbitan SIUP (Perubahan)

No

Klasifikasi Ketentuan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan)

1

SIUP Mikro

Kurang dari Rp 50 juta

2

SIUP Kecil

Lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta

3

SIUP Menengah

Lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar

4 SIUP Besar

Lebih dari Rp 10 miliar

Kalau ternyata bukan SIUP, maka kamu harus mencari informasi izin usaha apa yang diperlukan. Sebagai contoh bila kamu ingin menjadi vendor katering di Lembaga pemerintah, maka bisa jadi izin yang diperlukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Boga.

Persyaratan klasifikasi SIUP dari masing-masing kementerian atau Lembaga pemerintah ini bisa jadi ada kaitannya dengan kemampuan sebuah perusahaan dalam melakukan pembiayaan proyek. Misalnya jika usaha kamu hanya mengantongi SIUP Kecil, maka ketika hendak mengajukan diri menjadi vendor pengadaan barang bernilai milyaran kemungkinan besar akan ditolak. Penyelenggara pengadaan barang atau jasa tentu tidak mau mengambil risiko memberikan projek bernilai besar kepada perusahaan yang kemampuan keuangannya di bawah nilai proyek tersebut.

Selain mengenai klasifikasi yang tolak ukurnya dari kekayaan perusahaan, di SIUP juga dicantumkan kode kegiatan usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di SIUP kamu bisa mencantumkan maksimak tiga kode kegiatan usaha. Sebagai acuannya kamu bisa melihat Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Untuk wilayah Jakarta, kode kegiatan usaha yang bisa diajukan SIUP acuannya adalah SE Kepala BPTSP No.50 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI pada Perizinan Perdagangan (Perubahan).

Satu hal yang harus kamu perhatikan adalah untuk memilih kode kegiatan usaha yang akan dicantumkan di SIUP harap dipastikan terlebih dahulu bahwa kegiatan tersebut tercantum di anggaran dasar perusahaan. Misalnya bila ingin mencantumkan kegiatan usaha konsultan manajemen di SIUP, maka di maksud dan tujuan anggaran dasar perusahaan biasanya tercantum sebagai berikut: “menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa konsultan, konsultan bisnis, konsultan manajemen, dan seterusnya”. Bila kegiatan usaha tidak dicantumkan di anggaran dasar maka tidak bisa dicantumkan di SIUP.

Selain akta pendirian yang di dalamnya ada anggaran dasar, SIUP, dokumen legalitas lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Untuk SKDP kamu bisa mengecek apakah menjadi persyaratan atau tidak mengingat masing-masing daerah mungkin mempunyai kebijakan yang berbeda. Untuk wilayah Jakarta sudah dinyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengajuan izin, termasuk izin usaha. Hal ini tertuang dalam SE Kepala DPMPTSP No. 23 tahun 2017 Pencapaian Target Kemudahan Berusaha.

Dalam sebuah acara sosialisasi perizinan, seorang pejabat BPTSP Jakarta mengungkapkan sudah menyosialisasikan ke OJK bahwa SKDP sudah tidak menjadi persyaratan perizinan. Mereka berharap OJK dapat menyampaikan juga ke Lembaga keuangan bahwa tidak perlu menyaratkan SKDP kepada nasabah perusahaan. Namun merespon permintaan itu pihak OJK menyebutkan bahwa persyaratan SKDP menjadi kewenangan masing-masing Lembaga termasuk bank. Sebab, itu adalah bagian dari proses kepatuhan (compliance) mereka.

Berbeda dengan SKDP, NPWP badan usaha mutlak harus kamu miliki kalau sudah mendirikan perusahaan. Permohonan NPWP badan usaha bisa kamu ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili usaha setelah memiliki akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk perusahaan berbentuk PT).   

Untuk TDP, aturannya adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Menurut Pasal 5 UU No. 3 /1982 tersebut, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya, Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha.

Di dunia bisnis, TDP seringkali dijadikan syarat untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan. Sebagaimana disinggung sebelumnya tentang profesionalisme, maka usaha vendor kamu tentu akan lebih terpercaya jika menggunakan rekening perusahaan jika dibandingkan memakai rekening pribadi.

Nah kalau kamu sudah mengumpulkan informasi persyaratan untuk pengadaan barang dan jasa di suatu kementerian atau lembaga pemerintah maka langkah selanjutnya tinggal membuat PT. Oleh karena itu, kamu tidak perlu ragu menghubungi Easybiz untuk mendapatkan pelayanan terbaik seputar pendirian perusahaan dan perizinan berusaha.

Ditulis oleh eMHa On 10:16 PM No comments Baca selengkapnya...
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube