Wednesday, June 8, 2022

 

Contoh Kasus : Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi dan Tiket dengan Pengadaan Langsung atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi dan Non-Kompetisi

Ada 2 skenario, bisa dengan Pengadaan Langsung tapi boleh juga dengan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Dikecualikan.

Bila Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut :

(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

  • a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
  • b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.

Kalau dengan skema Pengadaan Dikecualikan yang termasuk Pengadaan Khusus maka :

Pelaksanaan pembelian tiket pesawat dan voucher hotel termasuk dalam Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 5 dan Lampiran II halaman 1 dan halaman 2 PerLKPP 12/2018,yang berbunyi “Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut, contoh yang sesuai dengan kategori ini adalah : jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan koran/majalah yang standar biayanya untuk harga satuan barang/jasa tersebut ditetapkan oleh pimpinan K/L/PD.”

Pada Lampiran II halaman 3 PerLKPP 12/2018 dalam tabel Contoh  Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan untuk jasa akomodasi hotel dapat dilakukan dengan mekanisme kompetisi dan non-kompetisi, sedangkan Jasa Tiket Transportasi dilakukan dengan mekanisme non-kompetisi.

Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara kompetisi dapat dilakukan dengan cara :Pasal 7 ayat (2) PerLKPP 12/2018 : PPK dapat menetapkan HPS untuk pemilihan Penyedia yang dilakukan dengan melalui Kompetisi.

  • Pasal 7 ayat (3) huruf a PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Kelompok Kerja Pemilihan.
  • Pasal 7 ayat (5) PerLKPP 12/2018 : tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
  • Dalam hal Jasa Akomodasi Hotel dilakukan dengan mekanisme kompetisi dimungkinkan karena jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekaisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, dalam hal ini akomodasi hotel diperlukan dalam kegiatan Pemerintah yang sifatnya fullboard meeting sehingga daya tawar Pemerintah untuk membayar jasa akomodasi bagi peserta yang hadir selama pertemuan untuk memudahkan peserta yang akan hadir pada acara di ruang pertemuan di hotel yang sama, lokasi yang diperlukan adalah lokasi hotel yang strategis maka dalam hal ini hotel-hotel yang berada pada lokasi strategis sebagai pelaku usaha telah mengalami jumlah permintaan yang lebih besar karena kegiatan fullboard meeting ini menjadikan lingkup pelaku usaha nya menjadi terbatas karena berada pada lokasi tertentu yang dipandang strategis, memiliki ruang pertemuan, jumlah kamar tersedia yang cukup, dan tersedia pada tanggal waktu yang dibutuhkan, dalam hal ini karena lokasi dan tempat yang strategis serta tanggal waktu menjadi sorotan maka sangat besar kemungkinan hotel tidak dapat menyediakan jasa akomodasi apabila sudah terdapat pengguna jasa yang lebih dahulu mengikat kontrak dan terpaksa menolak permintaan dari pembeli sebagai akibat dari excess demand.Pelaksanaan pemilihan penyedia sebagaimana halaman 8 Lampiran I PerLKPP 12/2018 meliputi :
  • Untuk lelang, Pelaksanaan pemilihan penyedia dilaksanakan dengan mengikuti lelang di mana Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran kepada Penyedia.
  • Dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu oleh Tim Teknis.
  • Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Tim Teknis menilai kelayakan teknis/spesifikasi dan perkiraan harga pasar barang/jasa.
  • Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan mengikuti lelang dilakukan sekurangkurangnya melalui tahap sebagai berikut:
    • Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis mengidentifikasi barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi/kriteria teknis.
    • Tim teknis memeriksa kesesuaian teknis dan melakukan penilaian harga atas barang/jasa.
    • Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran.
  • Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan mekanisme lelang yang ditetapkan oleh Penyedia.

Sedangkan untuk Jasa Tiket Transportasi dan  Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara non-kompetisi dapat dilakukan dengan cara :

  • Pasal 7 ayat (3) huruf b PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Kelompok Kerja Pemilihan dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Pasal 7 ayat (4) PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Pejabat Pengadaan dengan nilai pagu anggaran paling banyak diatas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Umumnya tiket pesawat dan akomodasi hotel bagi Pemerintah telah disediakan Standar Biaya untuk harga barang/jasa tersebut, sehingga prosedur nya dapat menggunakan rujukan pada Halaman 6 Bagian 4.2  Lampiran I PerLKPP 12/2018, yang pemilihan dan pelaksanaan penyedia pada angka 3) huruf c)  dan huruf d) untuk nonkompetisi dilakukan dengan uraian :Pejabat Pengadaan/Personel Lain melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  • Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Tinggal dipilih skenario dan metode yang akan ditempuh yang paling optimal, dalam hal ini efisien dan efektif menurut kebutuhan, yang penting sesuaikan dengan Perencanaan Pengadaan dan tidak fiktif.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

(christiangamas.net)

Ditulis oleh eMHa On 6:25 PM No comments Baca selengkapnya...

Thursday, June 2, 2022

 


Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

BIDANG BANGUNAN GEDUNG
NoKodeSub Bidang
1BG001Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2BG002Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
3BG003Jasa Pelasana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
4BG004Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5BG005Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
6BG006Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
7BG007Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8BG008Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9BG009Jasa Pelaksana Untuk Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya
BIDANG BANGUNAN SIPIL
NoKodeSub Bidang
1SI001Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
2SI002Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
3SI003Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara
4SI004Jasa Pelaksana Konstruksi Jempatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
5SI005Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
6SI006Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
7SI007Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
8SI008Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
9SI009Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
10SI010Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
11SI011Jasa pelaksana Pekerja Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor
12SI012Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Fasilitas Olah Raga indoor dan Fasilitas Rekreasi
BIDANG INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
NoKodeSub Bidang
1MK001Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
2MK002Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya
3MK003Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
4MK004Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
5MK005Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift Dan Tangga Berjalan
6MK006Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
7MK007Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
8MK008Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
9MK009Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
10MK010Jasa Pelaksana Instalasi Produksi. Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa)
15EL005Jasa Pelaksana Konstrksi Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
18EL008Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
21EL011Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
BIDANG JASA PELAKSANA LAINNYA
NoKodeSub Bidang
1PL001Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya Dengan Operator
2PL002Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
3PL003Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
4PL004Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
BIDANG JASA PELAKSANA SPESIALIS
NoKodeSub Bidang
1SP001Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
2SP002Pekerjaan Pembongkaran
3SP003Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
4SP004Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
5SP005Pekerjaan Persiapan Lapangan Untuk Pertambangan
6SP006Pekerjaan Perancah
7SP007Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya
8SP008Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
9SP009Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing)
10SP010Pekerjaan Beton
11SP011Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
12SP012Pekerjaan Pemasangan Batu
13SP013Pekerjaan konstruksi Khusus Lainnya
14SP014Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
15SP015Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
16SP016Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
BIDANG JASA PELAKSANA KETERAMPILAN
NoKodeSub Bidang
1KT001Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
2KT002Pekerjaan Plesteran
3KT003Pekerjaan Pengecatan
4KT004Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
5KT005Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wellpaper
6KT006Pekerjaan Kayu dan/atau Penyambungan Kayu dengan Material Lain
7KT007Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
8KT008Pekerjaan Pemasangan Ornamen
9KT009Pekerjaan Pemasangan Gipsum
10KT010Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (Akustik Celling)
11KT011Pemasangan Curtain Wall

Ditulis oleh eMHa On 7:06 PM No comments Baca selengkapnya...
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube