SBU & IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)
Dasar Hukum
Agar lebih mempermudah proses SBU & IUJK, sebaiknya Konsultan kenali dan pahami badan usaha dilihat dari Kualifikasi berapa dan melakukan pekerjaan dengan kode klasifikasi berapa, silakan cek dibawah ini :
Bidang Pekerjaan KONSULTAN
Jenis Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi disebut KONSULTAN, yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi bidang : Perencanaan arsitektur; Perencanaan Rekayasa (engineering); Perencanaan Penataan Ruang; Pengawasan Arsitektur; Pengawasan Rekayasa (engineering); Pengawasan Penataan Ruang; Konsultansi Spesialis; dan Jasa Konsultansi lainnya.
Bentuk Badan Usaha KONSULTAN
Perusahaan KONSULTAN bisa berbentuk CV, Koperasi, Firma, PT, PT PMA, dan BUJKA
Kualifikasi
Kualifikasi disini adalah tingkatan kemampuan perusahaan anda disesuaikan berdasarkan "Modal Disetor" yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan, atau nilai kekayaan perusahaan yang tercantum dalam SIUP/Izin Usaha. Setiap tingkat kualifikasi perusahaan akan membedakan nilai pekerjaan yang bisa dijalankan, serta tingkatan sertifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan.
Sebelum anda bertanya apa persyaratan yang dibutuhkan berikut biaya sertifikasi, sebaiknya tentukan dahulu tingkat kualifikasi perusahaan anda.
KUALIFIKASI JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI
KUALIFIKASI | MODAL DISETOR PERUSAHAAN | PENGALAMAN KERJA | TENAGA AHLI |
---|---|---|---|
KECIL 1 (K1) | > Rp 50 Juta | Tidak dipersyaratkan | 1 orang SKA Ahli Muda PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU |
KECIL 2 (K2) | > Rp 100 Juta | Melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K1 dengan total nilai kumulatif > Rp 500 Juta selama kurun waktu 4 (empat) tahun.
| 1 orang SKA Ahli Muda PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU |
MENENGAH (M1) | > Rp 150 Juta | Melaksanakan pekerjaan subkualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif > Rp 750Juta selama kurun waktu 10 tahun. Bagi perusahaan yang baru berdiri, pengalaman pekerjaan dilihat dari PJT atau PJK.
| 1 orangSKA madya untuk maks 2 subklasifikasi bidang usaha 1 orang PJT min SKA madya 1 orang PJK min SKA madya 1 (satu) orang PJBU PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU |
MENENGAH (M2) | > Rp 300 Juta | Melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif > Rp1.5 Milyar selama kurun waktu 10 tahun. | 1 orangSKA madya untuk maks 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha 1 (satu) orang PJT SKA madya 1 (satu) orang PJK SKA madya 1 (satu) orang PJBU PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU |
BESAR (Termasuk PT PMA) | > Rp 500 Juta | Melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif > Rp2.5 Milyar selama kurun waktu 10 tahun. | 1 orang SKA madya untuk maks 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha 1 orang PJT min SKA madya 1 orang PJK min SKA madya 1 orang PJBU PJT TIDAK BOLEH merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU |
Klasifikasi
Tentukan bidang sub bidang atau Klasifikasi yang akan anda jalankan. Setiap klasifikasi akan mempengaruhi berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Silakan tentukan klasifikasi anda berdasarkan tabel berikut :
KLASIFIKASI USAHA JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI (KONSULTAN)
Klasifikasi PERENCANAAN ARSITEKTUR
KODE | Sub KLASIFIKASI |
AR101 | Jasa Nasihat dan Pradesain Arsitektural |
AR102 | Jasa Desain Arsitektural |
AR103 | Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan |
AR104 | Jasa Desain Interior |
AR105 | Jasa Arsitektural Lainnya |
Klasifikasi PERENCANAAN REKAYASA
KODE | KLASIFIKASI USAHA |
RE101 | Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik |
RE102 | Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan |
RE103 | Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air |
RE104 | Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi |
RE105 | Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan |
RE106 | Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi |
RE107 | Jasa Nasehat dan Konsultasi Jasa Rekayasa Konstruksi |
RE108 | Jasa Desain Rekayasa Lainnya |
Klasifikasi PERENCANAAN PENATAAN RUANG
KODE | Sub KLASIFIKASI |
PR101 | Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan |
PR102 | Jasa Perencanaan Wilayah |
PR103 | Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap |
PR104 | Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang |
Klasifikasi PENGAWASAN ARSITEKTUR
KODE | Sub KLASIFIKASI |
AR201 | Jasa Pengawas Administrasi Kontrak |
Klasifikasi PENGAWAS REKAYASA
KODE | Sub KLASIFIKASI |
RE201 | Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung |
RE202 | Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi |
RE203 | Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air |
RE204 | Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri |
Klasifikasi PENGAWASAN PENATAAN RUANG
KODE | Sub KLASIFIKASI |
PR201 | Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang |
Klasifikasi KONSULTASI SPESIALIS
KODE | KLASIFIKASI USAHA |
SP301 | Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika |
SP302 | Jasa Survey Bawah Tanah |
SP303 | Jasa Survey Permukaan Tanah |
SP304 | Jasa Pembuatan Peta |
SP305 | Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat Kemurnian |
SP306 | Jasa Pengujian dan Analisa Parameter Fisikal |
SP307 | Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal |
SP308 | Jasa Inspeksi Teknikal |
Klasifikasi KONSULTASI LAINNYA
KODE | KLASIFIKASI USAHA |
KL401 | Jasa Konsultansi Lingkungan |
KL402 | Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan |
KL403 | Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan |
KL404 | Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi |
KL405 | Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan |
KL406 | Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya |
KL407 | Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industrial |
KL408 | Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas |
Bagaimana proses SBU & IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), silakan klik dibawah ini sesuai jenis perusahaan anda :
- Perusahaan Lokal : PT, CV Koperasi (BUJK) more detail
- Perusahaan Asing : PT. PMA more detail
- Representative Office (BUJKA) more detail
0 comments:
Post a Comment