Monday, October 25, 2021

 

SBU & IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)

Dasar Hukum

 

Agar lebih mempermudah proses SBU & IUJK, sebaiknya Konsultan kenali dan pahami badan usaha dilihat dari Kualifikasi berapa dan melakukan pekerjaan dengan kode klasifikasi berapa, silakan cek dibawah ini :

 

Bidang Pekerjaan KONSULTAN

Jenis Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi disebut KONSULTAN, yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi bidang : Perencanaan arsitektur; Perencanaan Rekayasa (engineering); Perencanaan Penataan Ruang; Pengawasan Arsitektur; Pengawasan Rekayasa (engineering); Pengawasan Penataan Ruang; Konsultansi Spesialis; dan Jasa Konsultansi lainnya. 

 

Bentuk Badan Usaha KONSULTAN

Perusahaan KONSULTAN bisa berbentuk CV, Koperasi, Firma, PT, PT PMA, dan BUJKA

 

Kualifikasi 

Kualifikasi disini adalah tingkatan kemampuan perusahaan anda disesuaikan berdasarkan "Modal Disetor" yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan, atau nilai kekayaan perusahaan yang tercantum dalam SIUP/Izin Usaha. Setiap tingkat kualifikasi perusahaan akan membedakan nilai pekerjaan yang bisa dijalankan, serta tingkatan sertifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. 

Sebelum anda bertanya apa persyaratan yang dibutuhkan berikut biaya sertifikasi, sebaiknya tentukan dahulu tingkat kualifikasi perusahaan anda.

 

KUALIFIKASI JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI

KUALIFIKASI                  MODAL DISETOR PERUSAHAANPENGALAMAN KERJATENAGA AHLI

 KECIL 1

(K1)

> Rp 50 Juta Tidak dipersyaratkan

1 orang SKA Ahli Muda

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

KECIL 2

(K2)

> Rp 100 Juta 

Melaksanakan pekerjaan

subkualifikasi K1 dengan total nilai

kumulatif > Rp 500 Juta selama

kurun waktu 4 (empat) tahun.  

 

1 orang SKA Ahli Muda

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

MENENGAH  (M1)> Rp 150 Juta 

Melaksanakan pekerjaan 

subkualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif > Rp 750Juta selama

kurun waktu 10 tahun.  

Bagi perusahaan yang baru berdiri, pengalaman pekerjaan dilihat dari 

PJT atau PJK.

 

1 orangSKA madya untuk maks 2 subklasifikasi bidang usaha 

1 orang PJT min SKA madya

1 orang PJK min SKA madya

1 (satu) orang PJBU

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

MENENGAH (M2)

> Rp 300 Juta 

Melaksanakan pekerjaan 

subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif > Rp1.5 Milyar selama 

kurun waktu 10 tahun.  

1 orangSKA madya untuk maks 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha 

1 (satu) orang PJT SKA madya 

1 (satu) orang PJK SKA madya

1 (satu) orang PJBU

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

BESAR 

(Termasuk    PT PMA)

> Rp 500 Juta

Melaksanakan pekerjaan 

subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif > Rp2.5 Milyar selama 

kurun waktu 10 tahun.  

1 orang SKA madya untuk maks 2 (dua) subklasifikasi bidang usaha 

1  orang PJT min SKA madya 

1  orang PJK min SKA madya

1  orang PJBU

PJT TIDAK BOLEH merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

 

 

Klasifikasi 

Tentukan bidang sub bidang atau Klasifikasi yang akan anda jalankan. Setiap klasifikasi akan mempengaruhi berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Silakan tentukan klasifikasi anda berdasarkan tabel berikut :

 

KLASIFIKASI USAHA JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI (KONSULTAN) 

 

Klasifikasi PERENCANAAN ARSITEKTUR

KODE  

Sub KLASIFIKASI 
AR101Jasa Nasihat dan Pradesain Arsitektural
AR102Jasa Desain Arsitektural
AR103Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan
AR104Jasa Desain Interior
AR105Jasa Arsitektural Lainnya

 

Klasifikasi  PERENCANAAN REKAYASA

KODE     

KLASIFIKASI USAHA
RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
RE102Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
RE103Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
RE104Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
RE105Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
RE106Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi
RE107Jasa Nasehat dan Konsultasi Jasa Rekayasa Konstruksi
RE108Jasa Desain Rekayasa Lainnya

 

Klasifikasi PERENCANAAN PENATAAN RUANG

KODE   

Sub KLASIFIKASI 
PR101  Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
PR102Jasa Perencanaan Wilayah
PR103Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap
PR104Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

 

Klasifikasi PENGAWASAN ARSITEKTUR

KODE  

Sub KLASIFIKASI 
AR201Jasa Pengawas Administrasi Kontrak                                

 

Klasifikasi PENGAWAS REKAYASA

KODE  

Sub KLASIFIKASI 
RE201Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
RE202Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
RE203Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
RE204Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri

 

 Klasifikasi PENGAWASAN PENATAAN RUANG

KODE  

Sub KLASIFIKASI 
PR201Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang                              

 

Klasifikasi  KONSULTASI SPESIALIS

KODE  

KLASIFIKASI USAHA
SP301Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
SP302Jasa Survey Bawah Tanah
SP303Jasa Survey Permukaan Tanah
SP304Jasa Pembuatan Peta
SP305Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat Kemurnian
SP306Jasa Pengujian dan Analisa Parameter Fisikal
SP307Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal
SP308Jasa Inspeksi Teknikal

 

Klasifikasi  KONSULTASI LAINNYA

KODE  

KLASIFIKASI USAHA
KL401Jasa Konsultansi Lingkungan
KL402Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan
KL403Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
KL404Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
KL405Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan
KL406Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
KL407Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industrial
KL408Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas

 

Bagaimana proses SBU & IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), silakan klik dibawah ini sesuai jenis perusahaan anda :

  1. Perusahaan Lokal : PT, CV Koperasi (BUJK) more detail 
  2. Perusahaan Asing : PT. PMA more detail
  3. Representative Office (BUJKA) more detail
Ditulis oleh eMHa On 6:54 PM No comments

0 comments:

Post a Comment

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube