Dasar hukum pembagian jenis belanja adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.02/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Klasifikasi Anggaran.
Download PMK No. 102/PMK.02/2018
Belanja Modal adalah Pengeluaran Pengeluaran untuk pembayaran perolehan Aset Tetap (AT) dan/atau aset lainnya atau menambah nilai AT dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
Belanja Modal diwakili dengan akun 53xxxx (akun yang diawali angka 53)
Aset Tetap (AT)/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/ publik, tercatat sebagai aset Kementerian/ Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat/ Pemda.
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.
Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan / pemeliharaan barang/ aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/aset :
- Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/ atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset.
- Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
- Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan / di pasar kan kepada masyarakat / Pemda / entitas lain di luar Pemerintah Pusat.
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain :
- Belanja Modal Tanah, adalah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan / pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan / di pakai.
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin, adalah Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
- Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
- Belanja Modal Lainnya,
adalah Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal
untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin,
gedung dan bangunan, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan lain-lain).
Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu :
- kontrak sewa beli (leasehold)
- pengadaan/ pembelian barang-barang kesenian (art pieces)
- barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum
- buku-buku dan jurnal ilmiah
- barang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.
- belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
- Belanja Modal BLU, adalah Pengeluaran untuk pengadaan/ perolehan/ pembelian AT dan/ atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.
Nilai Kapitalisasi
Terbitnya PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara yang menggantikan PMK Nomor 120/PMK.06/2007 berdampak pada perubahan nilai minimum kapitalisasi aset tetap berupa peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, Aset Tetap Renovasi (ATR) berupa peralatan dan mesin, serta ATR berupa gedung dan bangunan sebagai berikut :
Keterangan | PMK Nomor 120/PMK.06/2007 (lama) | PMK Nomor 181/PMK.06/2016 (baru) |
Peralatan dan Mesin | ≥ Rp300.000,00 | ≥ Rp1.000.000,00 |
ATR berupa peralatan dan mesin | Tidak diatur | ≥ Rp1.000.000,00 |
Gedung dan bangunan | ≥ Rp10.000.000,00 | ≥ Rp25.000.000,00 |
ATR berupa gedung dan bangunan | Tidak diatur | ≥ Rp25.000.000,00 |
Sesuai dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 52 PMK Nomor : 181/PMK.06/2016, ketentuan mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi BMN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120/PMK.06/2007 tetap digunakan sebagai batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca, sampai dengan tahun anggaran 2017. Dengan kata lain, perubahan nilai satuan minimum kapitalisasi baru yang diatur dalam PMK Nomor 181/PMK.06/2016 diterapkan mulai tahun anggaran 2018, sehingga memerlukan penyesuaian Aplikasi SIMAK BMN.
Peraturan terbaru terkait dengan BAS dapat didownload pada link di bawah ini :
Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-531/PB/2018 Tgl 25 Oktober 2018 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link di bawah ini :
Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-211/PB/2018 Tgl 29 Maret 2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link di bawah ini :
0 comments:
Post a Comment