Sunday, March 6, 2022

KSO 

Kerjasama operasional, disingkat KSO adalah sebuah istilah mengenai dua perusahaan atau lebih yang melakukan kerja sama operasional dalam menyelesaikan suatu proyek.

Dalam dunia jasa konstruksi, KSO merupakan sesuatu yang lazim terjadi. KSO sering dilakukan, baik pada proyek swasta maupun milik pemerintah.  

Menurut Permen PUPR 14/2020, Kerja Sama Operasi (KSO) yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO
Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO tercantum dalam pasal 13, sebagai berikut:

Penyedia berbentuk badan usaha dapat melakukan kerja sama operasi.

kerja sama operasi (KSO) dapat dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;

b. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;

c. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau

d. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan oleh:

a. Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan

b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.

 

Dalam melaksanakan kerja sama operasi, salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm.

Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan:

a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan

b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.

Mengacu pada Perpres 16/2018, pasal 44 ayat (10), Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Penyampaian kualifikasi dan penawaran
Penyampaian kualifikasi dan penawaran tercantum dalam pasal 72 dan pasal 78 ayat (2) dan ayat (3), dan pasal 83 ayat (3), sebagai berikut:

Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.

Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.

Untuk peserta yang berbentuk kerja sama operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerja sama operasi.

Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak
Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak, diatur dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP), sebagai berikut:

Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran (3.10).

3.11. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:

a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;

b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;

c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;

d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan

e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.

Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (3.12).

KSO harus terdiri atas perusahaan nasional (3.13).

Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender (3.18)

Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu (3.19).

Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO (3.20).

Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu Penawaran (9.1).

Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO) (9.2).

Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama (9.3).  

KSO untuk Provins Papua dan Provinsi Papua Barat
Ketentuan KSO untuk Provins Papua dan Provinsi Papua Barat tercantum dalam Pasal 126 Permen PUPR 14/2020. Dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 3.16, sebagai berikut:

Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:

a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau merupakan kelanjutan tender terbatas gagal, pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;

b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan

c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.

Demikian catatan singkat tentang persyaratan dan ketentuan kerja sama operasi (KSO) berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Salam Pengadaan

Ditulis oleh eMHa On 8:06 PM No comments

0 comments:

Post a Comment

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube