Ketentuan Pembayaran Uang Muka
Apakah setiap pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang/jasa, penyedia berhak mendapatkan uang muka ? banyak anggapan bahwa penyedia yang terikat kontrak dengan
PPK, maka wajib/berhak diberikan uang muka dengan besaran 30% untuk penyedia usaha kecil atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.Pemberian uang muka bukan merupakan hak dari penyedia namun bisa dikatakan hak “prerogatif” PPK. PPK dapat memberikan uang muka kepada penyedia untuk keperluan :
- Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
- Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
- Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Penyedia wajib mengajukan permintaan uang muka disertai rencana penggunaan uang muka disertai jaminan uang muka dengan nilai jaminan sebesar uang muka yang akan diminta.
Besaran pemberian uang muka adalah sebesar keperluan tersebut diatas yang diajukan penyedia, berdasarkan besaran uang muka yang telah ditetapkan PPK dalam dokumen pengadaan. jadi tidak mutlak sebesar 20% atau 30% persen. Bila ketentuan yang mengatur uang muka tidak diatur/dicantumkan dalam dokumen pengadaan maka uang muka tidak dapat diberikan kepada penyedia atau penyedia tidak dapat menuntut pemberian uang muka. PPK dapat memberikan uang muka setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak untuk penyedia usaha kecil, atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.
Dalam perdirjen perbendaharaan nomor PER-19/PB/2013 tentang tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban APBN, menambahkan persyaratan yang diatur dalam Perpres 70/2012 bahwa jaminan uang muka yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Masa berlaku jaminan uang muka sekurang-kurangnya sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
- Masa klaim jaminan uang muka sekurang-kurangnya 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku jaminan uang muka.
- Isi surat jaminan uang muka harus mencantumkan ketentuan bahwa Kepala KPPN yang menerbitkan SP2D uang muka, berdasarkan surat kuasa pemegang jaminan (obligee) dapat mengajukan tuntutan/klaim penagihan kepada penjamin sampai dengan berakhirnya masa klaim jaminan uang muka.
Saat Satker mengajukan pembayaran uang muka bagi penyedia, pengajuan SPM-LS kepada KPPN wajib dilampiri :
- asli jaminan uang muka; (seperticontoh terlampir)
- asli surat kuasa dari PPK kepada Kepala KPPN yang menerbitkan SP2D uang muka yang memuat hak substitusi (seperticontoh terlampir)
- asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sekurang-kurangnya memuat ; pernyataan kebenaran telah menerbitkan jaminan uang muka berkenaan; pernyataan kebenaran klausul yang tertuang dalam jaminan uang muka; pernyataan bahwa jaminan uang muka bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional). (seperti contoh terlampir).
Nilai uang muka yang diterima penyedia dikembalikan/diangsur bertahap yang dihitung secara proporsional sesuai dengan prestasi pekerjaan, contoh :
Nilai kontrak : 300 juta, uang muka yang diterima 20% (Rp 60 juta), prestasi pekerjaan sudah mencapai 50% maka perhitungan pembayaran sebagai berikut :
a. Nilai Kontrak Rp 300 juta
b. Pembayaran UM Rp 60 juta
c. Pembayaran progress 50% :
- 50% x Rp 300 juta = 150 Juta
- Potongan UM 20% x Rp 150 juta = 30 juta
- Potongan retensi 5% x Rp 150 juta = 7,5 juta
- Nilai yang dibayarkan = Rp 150 juta – Rp 30 juta – Rp 7,5 juta = Rp 112,5 juta
d. Sisa pembayaran kontrak = Rp 300 juta – Rp 60 juta – Rp 112,5 juta = Rp 127,5 juta.
Klaim Pencairan Uang Muka
Bila terjadi wanprestasi yang mengakibatkan pemutusan kontrak, maka KPA menyampaikan surat pernyataan terjadinya pemutusan kontrak selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah terjadi pemutusan kontrak. Atas dasar surat pernyataan terebut, kepala KPPN mengajukan klaim pencairna jaminan uang muka kepada penerbit jaminan uang muka.
Artikel Terkait
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 4)
- 3 Hal Penting yang Mungkin Belum Anda Ketahui tentang Retensi (lanjutan 3)
- Mengulas kesepakatan 10 tahun yang lalu
- Pejabat Pembuat Komitmen dari Masa ke Masa
- Kenapa PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM?
- Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan
0 comments:
Post a Comment