Monday, October 11, 2021

 

Ingin Menjadi Vendor Pengadaan Barang dan Jasa, Ini yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan

vendor-deal

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah di tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp 800 triliun. Kalau kamu tertarik menjadi vendor, kamu harus buat perusahaannya sekarang.

Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),  pada tahun anggaran 2018 nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari Rp 800 triliun. Ini berarti nilainya  hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. (LKKP; 4 April 2018). Nilai yang sangat besar ini tentunya menghadirkan peluang bisnis yang sayang untuk dilewatkan.

Jika kamu ingin menjadi vendor untuk pengadaan barang dan jasa, ada beberapa kebijakan baru  yang harus diperhatikan Perubahan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Untuk menjawab tantangan zaman tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018). Pertimbangan dikeluarkannya Perpres No.16/2018 adalah makin kompleks dan besarnya nilai pengadaan barang dan jasa, kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang kian cepat berkembang, dan untuk menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.

Dibandingkan aturan sebelumnya, hal yang baru yang diatur di Perpres No.16/2018 adalah mengenai adanya agen pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hal baru lainnya adalah adanya perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Aturan lain yang juga baru ada dalam Pepres ini adalah solusi untuk banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal. Solusi dari LKPP berupa pembentukan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Dirikan Perusahaan Vendor Sesuai Kemampuan

Kalau kamu serius berencana untuk terjun di bisnis pengadaan barang dan jasa ini maka sebaiknya harus membuat perusahaan terlebih dahulu. Ada beberapa bentuk perusahaan yang bisa kamu pilih, namun secara umum di Indonesia ada perusahaan yang berbadan hukum dan yang bukan badan hukum. Kalau kamu mau membuat perusahaan berbadan hukum maka bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT).

Sementara kalau perusahaan yang bukan badan hukum bentuknya adalah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV). Salah satu perbedaan antara membuat perusahaan yang berbadan hukum dengan yang bukan badan hukum adalah di pertanggungjawaban. Dengan membuat perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas—sesuai namanya—tanggung jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal dia di PT tersebut. Sementara untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum, tanggung jawab pemilik perusahaan bias sampai ke harta pribadi bila kerugian perusahaan tidak bisa ditutupi dari modalnya di perusahaan tersebut.

Di Perpres No.16/2018 tidak ada ketentuan bahwa bila ingin mengikuti proses pengadaan barang dan jasa harus membuat perusahaan berbadan hukum atau tidak. Di Perpres tersebut disebutkan bahwa penyedia jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak. Dan yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Meski demikian di Perpres tersebut diatur peran usaha mikro dan usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa juga bisa dilakukan dimana di Pasal 56 ayat (4), nilai paket untuk usaha jenis ini paling banyak adalah Rp 2,5 miliar. Bahkan, untuk paket yang nilainya di bawah itu yang membutuhkan kemampuan teknis tertentu, pelaku usaha mikro dan usaha kecil tidak diperbolehkan.

Mengingat keterbatasan tersebut, ada baiknya kalau kamu memang serius ingin menjadi vendor langsung saja membuat perusahaan berbentuk PT. Proses pembuatan perusahaan berbentuk PT atau bentuk yang bukan badan hukum tidak jauh berbeda. Yang pertama akta pendiriannya memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara untuk membuat perusahaan yang bukan badan hukum cukup dengan akta pendirian yang dibuat notaris.

Seorang kustomer Easybiz menuturkan bahwa dia memilih untuk membuat PT untuk menunjang bisnisnya di penyedia jasa fotografi untuk acara perkawinan. Menurutnya untuk bisa terdaftar sebagai rekanan di gedung-gedung perkawinan di Jakarta, syarat memiliki perusahaan adalah wajib dan sangat disarankan bentuknya adalah PT. Untuk lebih jelasnya, silakan kamu baca artikel tentang kelebihan dan kekurangan PT atau CV di sini.

Perhatikan Izin Usaha Yang Diperlukan

Kalau kamu mau membuat PT yang nanti akan bergerak di pengadaan barang dan jasa maka sebaiknya dari proses pendirian dan perizinannya sudah diantisipasi sedemikian rupa. Di  Perpres No. 16 tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang diatur meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.

Agar kamu lebih paham, berikut pengertian dari keempat lapangan usaha di atas menurut aturan terbaru tersebut. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Untuk usaha jasa konsultansi sendiri diartikan sebagai jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Sedangkan pengertian dari jasa lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Nah, penting untuk kamu untuk mencari tahu izin apa yang dibutuhkan untuk bisa terdaftar menjadi penyedia barang dan jasa. Masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah memiliki persyaratan yang berbeda. Kalau perizinan yang disyaratkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka yang pertama dipastikan adalah klasifikasi SIUP yang dibutuhkan. Apakah SIUP kecil, menengah, atau besar.

Klasifikasi SIUP berdasarkan Permendag No.46/2009 tentang Penerbitan SIUP (Perubahan)

No

Klasifikasi Ketentuan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan)

1

SIUP Mikro

Kurang dari Rp 50 juta

2

SIUP Kecil

Lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta

3

SIUP Menengah

Lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar

4 SIUP Besar

Lebih dari Rp 10 miliar

Kalau ternyata bukan SIUP, maka kamu harus mencari informasi izin usaha apa yang diperlukan. Sebagai contoh bila kamu ingin menjadi vendor katering di Lembaga pemerintah, maka bisa jadi izin yang diperlukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Boga.

Persyaratan klasifikasi SIUP dari masing-masing kementerian atau Lembaga pemerintah ini bisa jadi ada kaitannya dengan kemampuan sebuah perusahaan dalam melakukan pembiayaan proyek. Misalnya jika usaha kamu hanya mengantongi SIUP Kecil, maka ketika hendak mengajukan diri menjadi vendor pengadaan barang bernilai milyaran kemungkinan besar akan ditolak. Penyelenggara pengadaan barang atau jasa tentu tidak mau mengambil risiko memberikan projek bernilai besar kepada perusahaan yang kemampuan keuangannya di bawah nilai proyek tersebut.

Selain mengenai klasifikasi yang tolak ukurnya dari kekayaan perusahaan, di SIUP juga dicantumkan kode kegiatan usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di SIUP kamu bisa mencantumkan maksimak tiga kode kegiatan usaha. Sebagai acuannya kamu bisa melihat Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Untuk wilayah Jakarta, kode kegiatan usaha yang bisa diajukan SIUP acuannya adalah SE Kepala BPTSP No.50 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI pada Perizinan Perdagangan (Perubahan).

Satu hal yang harus kamu perhatikan adalah untuk memilih kode kegiatan usaha yang akan dicantumkan di SIUP harap dipastikan terlebih dahulu bahwa kegiatan tersebut tercantum di anggaran dasar perusahaan. Misalnya bila ingin mencantumkan kegiatan usaha konsultan manajemen di SIUP, maka di maksud dan tujuan anggaran dasar perusahaan biasanya tercantum sebagai berikut: “menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa konsultan, konsultan bisnis, konsultan manajemen, dan seterusnya”. Bila kegiatan usaha tidak dicantumkan di anggaran dasar maka tidak bisa dicantumkan di SIUP.

Selain akta pendirian yang di dalamnya ada anggaran dasar, SIUP, dokumen legalitas lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Untuk SKDP kamu bisa mengecek apakah menjadi persyaratan atau tidak mengingat masing-masing daerah mungkin mempunyai kebijakan yang berbeda. Untuk wilayah Jakarta sudah dinyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengajuan izin, termasuk izin usaha. Hal ini tertuang dalam SE Kepala DPMPTSP No. 23 tahun 2017 Pencapaian Target Kemudahan Berusaha.

Dalam sebuah acara sosialisasi perizinan, seorang pejabat BPTSP Jakarta mengungkapkan sudah menyosialisasikan ke OJK bahwa SKDP sudah tidak menjadi persyaratan perizinan. Mereka berharap OJK dapat menyampaikan juga ke Lembaga keuangan bahwa tidak perlu menyaratkan SKDP kepada nasabah perusahaan. Namun merespon permintaan itu pihak OJK menyebutkan bahwa persyaratan SKDP menjadi kewenangan masing-masing Lembaga termasuk bank. Sebab, itu adalah bagian dari proses kepatuhan (compliance) mereka.

Berbeda dengan SKDP, NPWP badan usaha mutlak harus kamu miliki kalau sudah mendirikan perusahaan. Permohonan NPWP badan usaha bisa kamu ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili usaha setelah memiliki akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk perusahaan berbentuk PT).   

Untuk TDP, aturannya adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Menurut Pasal 5 UU No. 3 /1982 tersebut, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya, Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha.

Di dunia bisnis, TDP seringkali dijadikan syarat untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan. Sebagaimana disinggung sebelumnya tentang profesionalisme, maka usaha vendor kamu tentu akan lebih terpercaya jika menggunakan rekening perusahaan jika dibandingkan memakai rekening pribadi.

Nah kalau kamu sudah mengumpulkan informasi persyaratan untuk pengadaan barang dan jasa di suatu kementerian atau lembaga pemerintah maka langkah selanjutnya tinggal membuat PT. Oleh karena itu, kamu tidak perlu ragu menghubungi Easybiz untuk mendapatkan pelayanan terbaik seputar pendirian perusahaan dan perizinan berusaha.

Ditulis oleh eMHa On 10:16 PM No comments Baca selengkapnya...

 

Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 terdapat beberapa berbedaan persyaratan kualifikasi.



Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan Penyedia dengan memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.

Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan.


Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
      Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi: 
a.  a. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
 
b.    b. Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
c.    c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e.  e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f.     f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1)    Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2)    Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3)    Kartu Tanda Penduduk.
g.    G. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1)    Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2)    Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. 
3)    Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
4)    Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
h.    Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1)    yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2)    yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)      yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4)    pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5)      Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
6)      data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
 
i.         Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama  perasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.

Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1 sampai dengan angka 5 dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
 
Untuk Usaha Mikro, bentuk perizinan berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
a.    memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c.    menandatangani Pakta Integritas; dan
d.    Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1)    tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2)    keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3)    tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4)      tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
1)    1. Memiliki pengalaman:
a.    Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b.    Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2)    2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).

b.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Lainnya
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
1)    1. Memiliki pengalaman:
a)    Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b)    Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan 
c)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)  2.Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).

c.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.

d.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi:
1)    1. Memiliki pengalaman:
a)    Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b)    Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
c)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)   2. Memiliki sumber daya manusia:
a)    Manajerial; dan
b)    tenaga kerja (jika diperlukan).
3)    3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika diperlukan).

e.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:
1)    1. Memiliki pengalaman:
a)    Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
b)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)    2. Jenjang pendidikan;
3)   3. Memiliki sertifikat keahlian/teknis; 
4)    4. Pernah mengikuti pelatihan/kursus; dan/atau
5)    5. Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
a.    Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan.

SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut :
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB

Keterangan :
KN            = Kemampuan Nyata
MK            = Modal Kerja
fp               = faktor perputaran modal
   fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl                = faktor likuiditas
   fl untuk Usaha Non-Kecil = 0.6
KB             = Kekayaan Bersih
                     total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir
 
b.    Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi 
Persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundangundangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.


Referensi
Ditulis oleh eMHa On 9:38 PM No comments Baca selengkapnya...

Monday, August 30, 2021

 

Rapat Pre Award Meeting (PAM) dan Pre Construction Meeting (PCM) dalam Proyek Konstruksi

Rapat merupakan suatu forum resmi yang diadakan untuk menyelesaikan masalah, membahas progam kerja, dan evaluasi pelaksanaan program kerja sebuah organisasi/perusahaan.

Dalam dunia konstruksi dikenal ada dua jenis rapat yang secara detail diatur dalam regulasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Pre Award Meeting (PAM) dan Pre Construction Meeting (PCM).

Rapat PAM dan PCM ini dilaksanakan agar kontraktor bisa melakukan tugasnya dengan baik, tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dapat menepati ketentuan mutu, waktu dan biaya pelaksanaan proyek. 




Mengenal Pre Award Meeting dan Pre Construction Meeting

Pre award meeting (PAM) atau rapat pra penunjukan, yaitu rapat yang membahas mengenai persiapan penunjukan penyedia jasa. 

Dalam rangkaian proses panjang sebuah pemilihan penyedia jasa, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi wewenang sesuai undang-undang untuk mengadakan perjanjian/kontrak dengan pihak Penyedia jasa.

Sebagai pejabat yang berwenang penuh terhadap penggunaan anggaran, KPA haruslah berhati-hati dalam menunjuk penyedia jasa dan sebab itulah rapat pre award meeting (PAM) ini perlu dilakukan. 

PAM ini harus dilakukan sebelum tanda tangan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa.

Setelah penyedia jasa ditunjuk, KPA selaku pimpinan kegiatan pengadaan barang/jasa akan meminta pihak Penyedia untuk segera melaksanakan pekerjaan proyek di lapangan. 

Namun, sebelum mereka bekerja di lapangan, penyedia jasa dan KPA beserta struktur organisasinya harus melakukan rapat persiapan pelaksanaan pekeraan atau pre construction meeting (PCM).

Pelaksanaan PCM ini selambat-lambatnya dilakukan 7 hari (kalender) setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani KPA. Singkatnya, rapat PCM ini dilakukan sebelum pekerjaan lapangan/pelaksanaan kontrak.


Fungsi PAM dan PCM

Kedua kegiatan rapat baik PAM dan PCM tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting demi lancarnya pelaksanaan proyek konstruksi. Berikut detail penjelasan dari fungsi PAM dan PCM.

Pre award meeting (PAM) berfungsi sebagai berikut :

  1. Untuk menyamakan persepsi dan juga menemukan kesepakatan terhadap hal-hal spesifik yang berhubungan dengan dokumen kontrak.
  2. Sebagai bentuk tertib administrasi sebuah proyek dalam tahapan pekerjaannya, karena tahap perencanaan dan tahap pemilihan Penyedia Jasa juga menjadi menjadi bagian integral dari kegiatan proyek konstruksi.
  3. Kedua belah pihak baik KPA dan Penyedia Jasa agar lebih profesional dan melihat seberapa jauh mereka menguasai proyek pekerjaan yang sedang dipimpinnya. 

Sementara itu, fungsi dilaksanakannya pre construction meeting berfungsi sebagai berikut :

  1. Menjadi sarana perkenalan antara struktur organisasi KPA dengan struktur organisasi penyedia jasa. Dalam kegiatan rapat pre construction meeting ini para asisten dan staf dari pihak KPA bisa saling mengenal dengan para Tenaga Ahli dan supporting staff dari pihak Penyedia Jasa agar komunikasi terkait pekerjaan selanjutnya lebih lancar.
  2. Menjadi alat kontrol atas keseluruhan tahapan pembangunan. Pihak jajaran KPA dapat melakukan identifikasi dan antisipasi terhadap proyek yang akan dikerjakan melalui pelaksanaan rapat PCM ini.
  3. Menjadi alat legitimasi kedua belah pihak baik KPA maupun Penyedia jasa atas proses pekerjaan proyek yang terjadi di lapangan. 

Topik Bahasan dalam Rapat PAM dan PCM

Baik dalam rapat pre award meeting maupun pre construction meeting tentu saja ada banyak hal yang harus dibahas agar segala kemungkinan permasalahan yang timbul dalam proyek bisa diatasi dengan baik.

Hal-hal yang perlu dibahas mulai dari yang bersifat administrasi sampai ke hal-hal teknis seperti spesifikasi dan volume material, supplier yang akan dipilih, bahkan sampai kepada pembahasan apa saja alat pelindung diri (APD) dalam pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan. 

Item yang dibahas dalam pre award meeting adalah sebagai berikut :

  1. Ketentuan terkait dengan jumlah persentase nilai jaminan pelaksanaan, termasuk masa berlaku dan batas waktu penyerahan jaminan pelaksanaan;
  2. Jenis asuransi yang digunakan dimana harus diserahkan sebelum pelaksanaan tanda tangan kontrak/perjanjian;
  3. Harga satuan timpang;
  4. Ketentuan perhitungan eskalasi biaya pada proyek;
  5. Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran (evaluasi administrasi, teknis, dan harag); dan lain sebagainya.
     
Hasil rapat PAM ini kemudian dituangkan dalam notulen rapat dan juga dalam Berita Acara Pre Award Meeting.

Sedangkan item pembahasan pre construction meeting adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan Program mutu;
  2. Rencana K3 Kontrak;
  3. Organisasi kerja;
  4. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
  5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk juga uraian tentang metode pelaksanaan pekerjaan;
  6. Jadwal pengadaan bahan/material, termasuk mobilisasi peralatan dan tenaga kerja;
  7. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;
  8. Sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi setempat mengenai rencana kegiatan proyek.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh Peserta dalam rapat PCM secara detail adalah:

  1. Dalam rapat pre construction meeting masing-masing pihak dalam hal ini PPK bersama dengan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan harus berperan aktif terhadap hal-hal yang sangat mungkin terjadinya dualism pengertian terhadap klausul-kalusul dokumen kontrak (termasuk Nilai Kontrak, TOR atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan juga Spesifikasi Teknis dan Gambar Teknis). 
  2. Masing-masing pihak harus menyamakan persepsi tentang pasal-pasal dan butir-butir yang tertuang dalam dokumen kontrak, meliputi asuransi pekerjaan, pekerjaan tambah kurang (contract change order), penyelesaian perselisihan, pemeliharaan pekerjaan, kompensasi, denda, pemutusan kontrak, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.


Hasil rapat PCM ini dituangkan dalam notulen rapat dan juga dalam Berita Acara Pre Construction Meeting.

Itulah ulasan mengenai perbedaan topik bahasan dalam rapat pre award meeting (PAM) dan pre construction meeting (PCM) dalam sebuah rapat proyek konstruksi. Proyek konstruksi haruslah dikerjakan seefisien, efektif, dan mencapai produktivitas yang baik sehingga biaya yang dikeluarkan tidak melebihi dari perencanaan dan keuangan perusahaan pun lebih terarah. Oleh karenanya, diperlukan diperlukan pengawasan yang bagus sebelum dan sesudah kontrak ditandatangani, melalui PAM dan PCM.

Ditulis oleh eMHa On 1:14 AM No comments Baca selengkapnya...
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube