Thursday, July 14, 2016

Menampilkan Gambar berdasarkan URL yang aktif digunakan dalam kode kode HTML pada sebuah Blog. Dicontohkan beberapa URL Gambar tersebut berformat bp.blogspot.com.

Gambar yang diunggah langsung pada blogger akan memiliki URL dengan versi seperti itu.
Untuk mendapatkan URL Gambar dengan versi berbeda ada beberapa cara mudah yaitu dengan unggah / upload Gambar di Photobucket dan Google Picasa lalu hasilnya copy URL pada Direct Link yang tersedia.

Lalu bagaimana dengan Cara Membuat URL Gambar Berformat bp.blogspot.com ? Mari simak di bawah ini :

Beberapa langkah cara membuat Gambar ber-URL bp.blogspot.com
1. Sedikan Gambar terlebih dahulu pada "folder file computer" yang ditentukan.
2. Login ke Blogger Dashboard klik "entri baru".
3. Pilih klik Insert Gambar pada laman entri baru (upload gambar, pilih dari folder file computer).

4. Setelah Gambar berhasil diupload, pilih Gambar dan terbitkan ke halaman entri lalu pilih klik tab "mode HTML" blok dan copy paste URL yang telah jadi untuk digunakan.

Sekian saja penjelasannya semoga sangat bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Ditulis oleh eMHa On 8:35 PM No comments Baca selengkapnya...
http://sugeng.id/tutorial-blogger/
Ditulis oleh eMHa On 8:08 PM No comments Baca selengkapnya...

Wednesday, July 13, 2016

Perpres 70/2012 : Antara Bukti Pembelian dan Kwitansi

Salah satu perubahan dari Perpres 54 ke Perpres 70/2012 adalah pada pasal 55, yang berkaitan dengan tanda bukti perjanjian pengadaan. Perlu diperjelas pengertian antarabukti pembelian dan kwitansi.  Sementara batas nilai pembelian terkait hal tersebut juga berubah, dimana sampai 10 juta rupiah cukup dibuktikan dengan bukti pembelian, dan sampai 50 jutarupiah  cukup dibuktikan dengan kwitansi.
Menurut pasal 55 Perpres RI No. Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ayat (1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
  1. Bukti pembelian;
  2. Kuitansi;
  3. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
  4. Surat perjanjian.
Pada ayat (2) bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dan pada Ayat (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Adapun perbedaan bukti pembelian dan kuitansi adalah :
  1. Bukti Pembelian/Invoice/Faktur penjualan adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kuitansi.
  2. Kuitansi adalah selembar surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal penyerahan,tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
Khusus Untuk Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada  Pasal 273 ayat
(1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:
a. surat perintah pencairan dana (SP2D); atau
b. nota debet bank.
(2)  Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat penyediaan dana (SPD);
b. surat perintah membayar (SPM);
c. laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran; dan
d. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
Artinya untuk pelaksanaan pengadaan di pemerintah daerah tanda bukti perjanjian untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah bukti pembelian/faktur di lengkapi dengan kuitansi pembayaran.
Ditulis oleh eMHa On 6:16 PM No comments Baca selengkapnya...
http://rahfanmokoginta.wordpress.com

Ditulis oleh eMHa On 6:15 PM No comments Baca selengkapnya...

Contoh Dokumen Dan Format Pengadaan Langsung Barang

Pengertian
Pasal 1 angka 32 : Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Ketentuan
Pasal 39
Ayat (1):  Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
    2. teknologi sederhana;
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Ayat (2):  Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Ayat (3):  Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
Ayat (4):  PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Proses Pelaksanaan
Lampiran II Bagian B;5;c.
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung :
    1. Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Barang yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    2. Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
      1. Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
      2. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
      3. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
      4. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi; dan
      5. Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan:
        1. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa bukti pembelian;
        2. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
        3. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
Tahapan Pengadaan Langsung:
    1. PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan yang terdiri dari :HPS, spesifikasi teknis dan rancangan SPK. Rencana Pelaksanaan tersebut diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;
    2. Pejabat Pengadaan menyusun dokumen pengadaan;
    3. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/ penyelesaian pekerjaan;
    4. Pejabat Pengadaan membuat Surat Permintaan Informasi Harga sekurang-kurangya kepada 2 (dua) calon penyedia (apabila diperlukan) atau melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) informasi harga;
    5. Pejabat Pengadaan membandingkan informasi harga yang diperoleh dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Bilamana penawaran (informasi) harga yang diperoleh melebihi HPS, maka Pejabat Pengadaan mencari penyedia lain;
    6. Setelah diperoleh Penyedia yang memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi penawaran kepada calon Penyedia yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi Harga;
    7. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
    8. Pejabat Pengadaan membuat surat Penetapan Penyedia;
    9. PPK dan Penyedia menandatangani SPK (bila menggunakan SPK).
Berdasarkan pasal 16 ayat (3), Pengadaan Langsung dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang pejabat pengadaan. Dalam hal dilakukan oleh ULP, maka pemilihan tersebut dilakukan melalui pelelangan umum/sederhana atau penunjukan langsung.
Contoh Dokumen, Format Evaluasi, Dan Kontrak Pengadaan Langsung Barang
Contoh format berikut terdiri dari Dokumen Pengadaan Langsung Dengan Menggunakan SPK (word), SPK Pengadaan Langsung Barang (tempalet excel) dan Format Evaluasi (tempalet excel).
1. Dokumen Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK (Word)
2. Format Evaluasi terdiri dari :
    1. Terbilang;
    2. Menu;
    3. Data Kualifikasi Penyedia;
    4. Tentang Pengadaan Langsung;
    5. Jadwal Pengadaan Langsung;
    6. Surat Permintaan Informasi Harga;
    7. Lampiran Surat Surat Permintaan Informasi Harga;
    8. Data Survey Harga;
    9. Laporan Hasil Permintaan Informasi Harga/Survey Harga Barang;
    10. Berita Acara Evaluasi Penawaran;
    11. Lampiran Berita Acara Evaluasi Penawaran;
    12. Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
    13. Lampiran Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
    14. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL);
    15. Penetapan Penyedia;
    16. Pengumuman Penyedia;
    17. Laporan Proses Dan Hasil Pengadaan;
    18. Berita Acara Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan; dan
    19. Lampiran BA Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan.
3. SPK terdiri dari :
    1. Terbilang;
    2. Surat Perintah Kerja (SPK);
    3. Surat Pesanan (SP) dan
    4. Syarat Umum SPK.
Berikut contoh format yang berhubungan dengan Pengadaan Langsung Barang yang diunggah melalui 4shared.com :
No.DokumenKlik
1Dokumen Pengadaan Langsung Barang (word)Unduh
2Contoh Format Evaluasi Pengadaan Langsung Barang (Template excel)Unduh
3Contoh Format Kontrak Pengadaan Langsung Barang (Template excel)Unduh
Ditulis oleh eMHa On 6:04 PM 1 comment Baca selengkapnya...
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube