Wednesday, July 13, 2016

Perpres 70/2012 : Antara Bukti Pembelian dan Kwitansi

Salah satu perubahan dari Perpres 54 ke Perpres 70/2012 adalah pada pasal 55, yang berkaitan dengan tanda bukti perjanjian pengadaan. Perlu diperjelas pengertian antarabukti pembelian dan kwitansi.  Sementara batas nilai pembelian terkait hal tersebut juga berubah, dimana sampai 10 juta rupiah cukup dibuktikan dengan bukti pembelian, dan sampai 50 jutarupiah  cukup dibuktikan dengan kwitansi.
Menurut pasal 55 Perpres RI No. Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ayat (1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
  1. Bukti pembelian;
  2. Kuitansi;
  3. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
  4. Surat perjanjian.
Pada ayat (2) bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dan pada Ayat (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Adapun perbedaan bukti pembelian dan kuitansi adalah :
  1. Bukti Pembelian/Invoice/Faktur penjualan adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kuitansi.
  2. Kuitansi adalah selembar surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal penyerahan,tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
Khusus Untuk Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada  Pasal 273 ayat
(1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:
a. surat perintah pencairan dana (SP2D); atau
b. nota debet bank.
(2)  Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat penyediaan dana (SPD);
b. surat perintah membayar (SPM);
c. laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran; dan
d. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
Artinya untuk pelaksanaan pengadaan di pemerintah daerah tanda bukti perjanjian untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah bukti pembelian/faktur di lengkapi dengan kuitansi pembayaran.
Ditulis oleh eMHa On 6:16 PM No comments

0 comments:

Post a Comment

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube