Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
| Status Peraturan Status | Berlaku Mengubah : |
|---|
Kali ini saya akan membagikan hasil praktek kelompok kami yaitu cara menggunakan Winpopup Lan Messemger. winpopup adalah salah satu aplikasi untuk berkomunikasi menggunakan jaringan LAN.
Bila Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut :
(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelian tiket pesawat dan voucher hotel termasuk dalam Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 5 dan Lampiran II halaman 1 dan halaman 2 PerLKPP 12/2018,yang berbunyi “Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut, contoh yang sesuai dengan kategori ini adalah : jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan koran/majalah yang standar biayanya untuk harga satuan barang/jasa tersebut ditetapkan oleh pimpinan K/L/PD.”
Pada Lampiran II halaman 3 PerLKPP 12/2018 dalam tabel Contoh Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan untuk jasa akomodasi hotel dapat dilakukan dengan mekanisme kompetisi dan non-kompetisi, sedangkan Jasa Tiket Transportasi dilakukan dengan mekanisme non-kompetisi.
Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara kompetisi dapat dilakukan dengan cara :Pasal 7 ayat (2) PerLKPP 12/2018 : PPK dapat menetapkan HPS untuk pemilihan Penyedia yang dilakukan dengan melalui Kompetisi.
Sedangkan untuk Jasa Tiket Transportasi dan Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara non-kompetisi dapat dilakukan dengan cara :
Umumnya tiket pesawat dan akomodasi hotel bagi Pemerintah telah disediakan Standar Biaya untuk harga barang/jasa tersebut, sehingga prosedur nya dapat menggunakan rujukan pada Halaman 6 Bagian 4.2 Lampiran I PerLKPP 12/2018, yang pemilihan dan pelaksanaan penyedia pada angka 3) huruf c) dan huruf d) untuk nonkompetisi dilakukan dengan uraian :Pejabat Pengadaan/Personel Lain melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tinggal dipilih skenario dan metode yang akan ditempuh yang paling optimal, dalam hal ini efisien dan efektif menurut kebutuhan, yang penting sesuaikan dengan Perencanaan Pengadaan dan tidak fiktif.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
(christiangamas.net)
| BIDANG BANGUNAN GEDUNG | ||
|---|---|---|
| No | Kode | Sub Bidang |
| 1 | BG001 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel |
| 2 | BG002 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian |
| 3 | BG003 | Jasa Pelasana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri |
| 4 | BG004 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial |
| 5 | BG005 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik |
| 6 | BG006 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya |
| 7 | BG007 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan |
| 8 | BG008 | Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan |
| 9 | BG009 | Jasa Pelaksana Untuk Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya |
| BIDANG BANGUNAN SIPIL | ||
| No | Kode | Sub Bidang |
| 1 | SI001 | Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya |
| 2 | SI002 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah |
| 3 | SI003 | Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara |
| 4 | SI004 | Jasa Pelaksana Konstruksi Jempatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway |
| 5 | SI005 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh |
| 6 | SI006 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh |
| 7 | SI007 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh |
| 8 | SI008 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal |
| 9 | SI009 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal |
| 10 | SI010 | Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal |
| 11 | SI011 | Jasa pelaksana Pekerja Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor |
| 12 | SI012 | Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Fasilitas Olah Raga indoor dan Fasilitas Rekreasi |
| BIDANG INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL | ||
| No | Kode | Sub Bidang |
| 1 | MK001 | Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi |
| 2 | MK002 | Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya |
| 3 | MK003 | Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan |
| 4 | MK004 | Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan |
| 5 | MK005 | Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift Dan Tangga Berjalan |
| 6 | MK006 | Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur |
| 7 | MK007 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa) |
| 8 | MK008 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat |
| 9 | MK009 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa) |
| 10 | MK010 | Jasa Pelaksana Instalasi Produksi. Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa) |
| 15 | EL005 | Jasa Pelaksana Konstrksi Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon |
| 18 | EL008 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon |
| 21 | EL011 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya |
| BIDANG JASA PELAKSANA LAINNYA | ||
| No | Kode | Sub Bidang |
| 1 | PL001 | Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya Dengan Operator |
| 2 | PL002 | Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung |
| 3 | PL003 | Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api |
| 4 | PL004 | Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator) |
| BIDANG JASA PELAKSANA SPESIALIS | ||
| No | Kode | Sub Bidang |
| 1 | SP001 | Pekerjaan Penyelidikan Lapangan |
| 2 | SP002 | Pekerjaan Pembongkaran |
| 3 | SP003 | Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi |
| 4 | SP004 | Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan |
| 5 | SP005 | Pekerjaan Persiapan Lapangan Untuk Pertambangan |
| 6 | SP006 | Pekerjaan Perancah |
| 7 | SP007 | Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya |
| 8 | SP008 | Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam |
| 9 | SP009 | Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing) |
| 10 | SP010 | Pekerjaan Beton |
| 11 | SP011 | Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan |
| 12 | SP012 | Pekerjaan Pemasangan Batu |
| 13 | SP013 | Pekerjaan konstruksi Khusus Lainnya |
| 14 | SP014 | Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus |
| 15 | SP015 | Pekerjaan Lansekap/Pertamanan |
| 16 | SP016 | Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung |
| BIDANG JASA PELAKSANA KETERAMPILAN | ||
| No | Kode | Sub Bidang |
| 1 | KT001 | Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela |
| 2 | KT002 | Pekerjaan Plesteran |
| 3 | KT003 | Pekerjaan Pengecatan |
| 4 | KT004 | Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding |
| 5 | KT005 | Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wellpaper |
| 6 | KT006 | Pekerjaan Kayu dan/atau Penyambungan Kayu dengan Material Lain |
| 7 | KT007 | Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior |
| 8 | KT008 | Pekerjaan Pemasangan Ornamen |
| 9 | KT009 | Pekerjaan Pemasangan Gipsum |
| 10 | KT010 | Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (Akustik Celling) |
| 11 | KT011 | Pemasangan Curtain Wall |
Windows 10 kini telah menjadi sistem operasi terpopuler di dunia dengan 400 juta pengguna. Windows 10 dirilis pada 29 Juli 2015, dan hadir dengan fitur-fitur baru yang hebat yang memungkinkan Anda melakukan berbagai hal dengan mudah dan cepat.

Untuk mengaktifkan Windows 10 Pro for Workstations, Anda memerlukan lisensi digital atau kunci produk. Jika sudah siap untuk mengaktifkan, pilih Pengaturan Aktivasi, lalu klik Ubah kunci produk untuk memasukkan kunci produk Windows 10 Pro for Workstations. Jika Windows 10 Pro for Workstations sebelumnya diaktifkan di perangkat Anda, salinan Windows 10 Anda akan diaktifkan secara otomatis.
Apa yang Membuat Windows 10 Unik?
Sistem operasi windows terbaik memberi Anda alat dan fitur keamanan paling inovatif yang tidak hanya akan membuat perangkat Anda aman, tetapi juga memungkinkan Anda melakukan tugas sehari-hari dengan cara yang paling kreatif dan produktif. Windows 10 menggunakan dan menggabungkan beberapa fitur keren dari windows 7 dan windows 8 yang membuatnya menonjol dari Sistem Operasi Microsoft lainnya.
Anda dapat mengunduh Windows 10 Pro untuk Workstation ISO di sini.
Setelah mengunduh iso Windows 10 Pro for Workstations, Anda dapat membaca artikel ini untuk mengetahui Cara Menginstal Windows 10 dari USB
Saya juga menjual Windows 10 Kunci produk Pro for Workstations ($40/kunci). Jika ingin membelinya, Anda dapat mengunjungi: https://saleproductkey.com
Jika Anda menggunakan Windows 10 Pro dan ingin meningkatkan versi Windows 10 Pro ke Pro untuk Workstation, Anda dapat menggunakan target Kunci pemutakhiran Windows 10.
Jika kunci ini tidak berfungsi, Anda dapat menemukan metode baru di artikel ini. Saya menguji pada 15-12-2019.
Anda dapat membaca artikel ini untuk mengetahui:
Langkah 1: Anda memilih kunci yang tepat untuk Windows 10 Pro for Workstations
Jika Anda tidak tahu edisi Windows 10 mana yang Anda gunakan (Windows 10 Pro for Workstations atau Windows 10 Pro for Workstations N), Anda dapat membaca artikel ini untuk mengetahuinya: https://appsforpcfree.net/find-windows-10-edition-use/
Anda dapat menemukan kunci lisensi volume Windows 10 lainnya (Windows 10 Home, Windows 10 Pro…) di artikel ini: Kunci Produk Windows 10
Langkah 2: Anda buka cmd, lalu Anda klik kanan dan pilih Run as administrator
Langkah 3: Anda menggunakan perintah “slmgr/ipk yourlicensekey” untuk memasang kunci lisensi (kunci lisensi Anda adalah kunci aktivasi yang Anda dapatkan di langkah 1).
Misalnya saya menggunakan Windows 10 Pro for Workstations, jadi saya ketik: slmgr/ipk NRG8B-VKK3Q-CXVCJ-9G2XF-6Q84J
(*Catatan*: Anda perlu menekan tombol [Enter] untuk menjalankan perintah.)
Langkah 4: Anda menggunakan perintah “slmgr/skms kms8.msguides.com” untuk terhubung ke server KMS saya.
Langkah 5: Langkah terakhir adalah mengaktifkan Windows Anda menggunakan perintah “slmgr/ato”.
Anda memeriksa kembali status aktivasi.
Anda dapat menonton video ini untuk mengetahui cara mengaktifkan Windows 10 Pro for Workstations tanpa kunci produk:
Saya harap Anda akan menemukan kunci serial Windows 10 yang tepat untuk komputer Anda.
Tag: Windows 10 Pro for Workstations key free 2020, kunci lisensi Windows 10 Pro for Workstations, kunci aktivasi Windows 10 Pro for Workstations
(dari https://br.atsit.in/id/?p=2538)
KSO
Kerjasama operasional, disingkat KSO adalah sebuah istilah mengenai dua perusahaan atau lebih yang melakukan kerja sama operasional dalam menyelesaikan suatu proyek.
Dalam dunia jasa konstruksi, KSO merupakan sesuatu yang lazim terjadi. KSO sering dilakukan, baik pada proyek swasta maupun milik pemerintah.
Menurut Permen PUPR 14/2020, Kerja Sama Operasi (KSO) yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO
Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO tercantum dalam pasal 13, sebagai berikut:
Penyedia berbentuk badan usaha dapat melakukan kerja sama operasi.
kerja sama operasi (KSO) dapat dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;
b. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;
c. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau
d. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.

Dalam melaksanakan kerja sama operasi, salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm.
Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan:
a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.
Mengacu pada Perpres 16/2018, pasal 44 ayat (10), Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
Penyampaian kualifikasi dan penawaran
Penyampaian kualifikasi dan penawaran tercantum dalam pasal 72 dan pasal 78 ayat (2) dan ayat (3), dan pasal 83 ayat (3), sebagai berikut:
Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.
Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.
Untuk peserta yang berbentuk kerja sama operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerja sama operasi.
Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak
Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak, diatur dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP), sebagai berikut:
Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran (3.10).
3.11. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:
a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;
b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;
c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;
d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.
Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (3.12).
KSO harus terdiri atas perusahaan nasional (3.13).
Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender (3.18)
Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu (3.19).
Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO (3.20).
Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu Penawaran (9.1).
Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO) (9.2).
Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama (9.3).
KSO untuk Provins Papua dan Provinsi Papua Barat
Ketentuan KSO untuk Provins Papua dan Provinsi Papua Barat tercantum dalam Pasal 126 Permen PUPR 14/2020. Dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 3.16, sebagai berikut:
Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:
a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau merupakan kelanjutan tender terbatas gagal, pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;
b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan
c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.
Demikian catatan singkat tentang persyaratan dan ketentuan kerja sama operasi (KSO) berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Salam Pengadaan






