Wednesday, July 27, 2022

 Kali ini saya akan membagikan hasil praktek kelompok kami yaitu cara menggunakan Winpopup Lan Messemger. winpopup adalah salah satu aplikasi untuk berkomunikasi menggunakan jaringan LAN.

Berikut langkah-langkah penggunakan Winpopup.

      Alat dan Bahan

              Alat yang digunakan : 1. PC/Laptop 

                                                   2.  Kabel UTP

           Bahan yang digunakan : 1. Software winpopup Lan Messeger.

Langkah-Langkah
1.      Pertama instal terlebih dahulu aplikasi yang akan kamu gunakan 



       2.      Lanjutkan sampai proses penginstalan selesai.




       3.     Sebelum menyetting IP, pastikan kedua komputer sudah terhubung pada jaringan UTP.Setelah            itu  setting IP di komputer Client yang digunakan untuk berkomunikasi satu dengan yang                    lainnya.
                                      

      4.      Setting IPV4 agar dapat berhubungan komputer satu dengan komputer lainnya.
      5.       Buka aplikasi Winpopup Lan Messeger . pilih > messeger . ketikan pesan yang akan dikirim ke           komputer satunya. 
                                       

       6.      Pilih All User > lalu kirim. untuk mengirim ke tempat tujuan kamu mengirim pesan tersebut.
                                        

      7.      Maka dari komputer yang tujuan dari pengiriman akan menerima pesan dari komputer.
      
        Untuk lebih jelasnya bisa di download hasil laporan dari kelompok kami.

Ditulis oleh eMHa On 4:02 PM No comments Baca selengkapnya...

Wednesday, June 8, 2022

 

Contoh Kasus : Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi dan Tiket dengan Pengadaan Langsung atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi dan Non-Kompetisi

Ada 2 skenario, bisa dengan Pengadaan Langsung tapi boleh juga dengan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Dikecualikan.

Bila Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut :

(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

  • a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
  • b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.

Kalau dengan skema Pengadaan Dikecualikan yang termasuk Pengadaan Khusus maka :

Pelaksanaan pembelian tiket pesawat dan voucher hotel termasuk dalam Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 5 dan Lampiran II halaman 1 dan halaman 2 PerLKPP 12/2018,yang berbunyi “Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut, contoh yang sesuai dengan kategori ini adalah : jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan koran/majalah yang standar biayanya untuk harga satuan barang/jasa tersebut ditetapkan oleh pimpinan K/L/PD.”

Pada Lampiran II halaman 3 PerLKPP 12/2018 dalam tabel Contoh  Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan untuk jasa akomodasi hotel dapat dilakukan dengan mekanisme kompetisi dan non-kompetisi, sedangkan Jasa Tiket Transportasi dilakukan dengan mekanisme non-kompetisi.

Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara kompetisi dapat dilakukan dengan cara :Pasal 7 ayat (2) PerLKPP 12/2018 : PPK dapat menetapkan HPS untuk pemilihan Penyedia yang dilakukan dengan melalui Kompetisi.

  • Pasal 7 ayat (3) huruf a PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Kelompok Kerja Pemilihan.
  • Pasal 7 ayat (5) PerLKPP 12/2018 : tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
  • Dalam hal Jasa Akomodasi Hotel dilakukan dengan mekanisme kompetisi dimungkinkan karena jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekaisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, dalam hal ini akomodasi hotel diperlukan dalam kegiatan Pemerintah yang sifatnya fullboard meeting sehingga daya tawar Pemerintah untuk membayar jasa akomodasi bagi peserta yang hadir selama pertemuan untuk memudahkan peserta yang akan hadir pada acara di ruang pertemuan di hotel yang sama, lokasi yang diperlukan adalah lokasi hotel yang strategis maka dalam hal ini hotel-hotel yang berada pada lokasi strategis sebagai pelaku usaha telah mengalami jumlah permintaan yang lebih besar karena kegiatan fullboard meeting ini menjadikan lingkup pelaku usaha nya menjadi terbatas karena berada pada lokasi tertentu yang dipandang strategis, memiliki ruang pertemuan, jumlah kamar tersedia yang cukup, dan tersedia pada tanggal waktu yang dibutuhkan, dalam hal ini karena lokasi dan tempat yang strategis serta tanggal waktu menjadi sorotan maka sangat besar kemungkinan hotel tidak dapat menyediakan jasa akomodasi apabila sudah terdapat pengguna jasa yang lebih dahulu mengikat kontrak dan terpaksa menolak permintaan dari pembeli sebagai akibat dari excess demand.Pelaksanaan pemilihan penyedia sebagaimana halaman 8 Lampiran I PerLKPP 12/2018 meliputi :
  • Untuk lelang, Pelaksanaan pemilihan penyedia dilaksanakan dengan mengikuti lelang di mana Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran kepada Penyedia.
  • Dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu oleh Tim Teknis.
  • Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Tim Teknis menilai kelayakan teknis/spesifikasi dan perkiraan harga pasar barang/jasa.
  • Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan mengikuti lelang dilakukan sekurangkurangnya melalui tahap sebagai berikut:
    • Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis mengidentifikasi barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi/kriteria teknis.
    • Tim teknis memeriksa kesesuaian teknis dan melakukan penilaian harga atas barang/jasa.
    • Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran.
  • Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan mekanisme lelang yang ditetapkan oleh Penyedia.

Sedangkan untuk Jasa Tiket Transportasi dan  Jasa Akomodasi hotel dilakukan secara non-kompetisi dapat dilakukan dengan cara :

  • Pasal 7 ayat (3) huruf b PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Kelompok Kerja Pemilihan dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Pasal 7 ayat (4) PerLKPP 12/2018 : dilakukan Pemilihan Penyedia nya melalui Pejabat Pengadaan dengan nilai pagu anggaran paling banyak diatas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Umumnya tiket pesawat dan akomodasi hotel bagi Pemerintah telah disediakan Standar Biaya untuk harga barang/jasa tersebut, sehingga prosedur nya dapat menggunakan rujukan pada Halaman 6 Bagian 4.2  Lampiran I PerLKPP 12/2018, yang pemilihan dan pelaksanaan penyedia pada angka 3) huruf c)  dan huruf d) untuk nonkompetisi dilakukan dengan uraian :Pejabat Pengadaan/Personel Lain melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  • Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Tinggal dipilih skenario dan metode yang akan ditempuh yang paling optimal, dalam hal ini efisien dan efektif menurut kebutuhan, yang penting sesuaikan dengan Perencanaan Pengadaan dan tidak fiktif.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

(christiangamas.net)

Ditulis oleh eMHa On 6:25 PM No comments Baca selengkapnya...

Thursday, June 2, 2022

 


Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

BIDANG BANGUNAN GEDUNG
NoKodeSub Bidang
1BG001Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2BG002Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
3BG003Jasa Pelasana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
4BG004Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5BG005Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
6BG006Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
7BG007Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8BG008Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9BG009Jasa Pelaksana Untuk Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya
BIDANG BANGUNAN SIPIL
NoKodeSub Bidang
1SI001Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
2SI002Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
3SI003Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara
4SI004Jasa Pelaksana Konstruksi Jempatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
5SI005Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
6SI006Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
7SI007Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
8SI008Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
9SI009Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
10SI010Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
11SI011Jasa pelaksana Pekerja Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor
12SI012Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Fasilitas Olah Raga indoor dan Fasilitas Rekreasi
BIDANG INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
NoKodeSub Bidang
1MK001Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
2MK002Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya
3MK003Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
4MK004Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
5MK005Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift Dan Tangga Berjalan
6MK006Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
7MK007Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
8MK008Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
9MK009Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
10MK010Jasa Pelaksana Instalasi Produksi. Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa)
15EL005Jasa Pelaksana Konstrksi Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
18EL008Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
21EL011Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
BIDANG JASA PELAKSANA LAINNYA
NoKodeSub Bidang
1PL001Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya Dengan Operator
2PL002Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
3PL003Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
4PL004Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
BIDANG JASA PELAKSANA SPESIALIS
NoKodeSub Bidang
1SP001Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
2SP002Pekerjaan Pembongkaran
3SP003Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
4SP004Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
5SP005Pekerjaan Persiapan Lapangan Untuk Pertambangan
6SP006Pekerjaan Perancah
7SP007Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya
8SP008Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
9SP009Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing)
10SP010Pekerjaan Beton
11SP011Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
12SP012Pekerjaan Pemasangan Batu
13SP013Pekerjaan konstruksi Khusus Lainnya
14SP014Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
15SP015Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
16SP016Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
BIDANG JASA PELAKSANA KETERAMPILAN
NoKodeSub Bidang
1KT001Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
2KT002Pekerjaan Plesteran
3KT003Pekerjaan Pengecatan
4KT004Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
5KT005Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wellpaper
6KT006Pekerjaan Kayu dan/atau Penyambungan Kayu dengan Material Lain
7KT007Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
8KT008Pekerjaan Pemasangan Ornamen
9KT009Pekerjaan Pemasangan Gipsum
10KT010Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (Akustik Celling)
11KT011Pemasangan Curtain Wall

Ditulis oleh eMHa On 7:06 PM No comments Baca selengkapnya...

Tuesday, March 22, 2022

 


Windows 10 kini telah menjadi sistem operasi terpopuler di dunia dengan 400 juta pengguna. Windows 10 dirilis pada 29 Juli 2015, dan hadir dengan fitur-fitur baru yang hebat yang memungkinkan Anda melakukan berbagai hal dengan mudah dan cepat.

Gratis Windows 10 Pro untuk Workstation

Untuk mengaktifkan Windows 10 Pro for Workstations, Anda memerlukan lisensi digital atau kunci produk. Jika sudah siap untuk mengaktifkan, pilih Pengaturan Aktivasi, lalu klik Ubah kunci produk untuk memasukkan kunci produk Windows 10 Pro for Workstations. Jika Windows 10 Pro for Workstations sebelumnya diaktifkan di perangkat Anda, salinan Windows 10 Anda akan diaktifkan secara otomatis.

Apa yang Membuat Windows 10 Unik?

Sistem operasi windows terbaik memberi Anda alat dan fitur keamanan paling inovatif yang tidak hanya akan membuat perangkat Anda aman, tetapi juga memungkinkan Anda melakukan tugas sehari-hari dengan cara yang paling kreatif dan produktif. Windows 10 menggunakan dan menggabungkan beberapa fitur keren dari windows 7 dan windows 8 yang membuatnya menonjol dari Sistem Operasi Microsoft lainnya.

Anda dapat mengunduh Windows 10 Pro untuk Workstation ISO di sini.

Setelah mengunduh iso Windows 10 Pro for Workstations, Anda dapat membaca artikel ini untuk mengetahui Cara Menginstal Windows 10 dari USB

Saya juga menjual Windows 10 Kunci produk Pro for Workstations ($40/kunci). Jika ingin membelinya, Anda dapat mengunjungi: https://saleproductkey.com

Jika Anda menggunakan Windows 10 Pro dan ingin meningkatkan versi Windows 10 Pro ke Pro untuk Workstation, Anda dapat menggunakan target Kunci pemutakhiran Windows 10.

Windows 10 Pro for Workstations Key Free 2021

  • 6P99N-YF42M-TPGBG-9VMJP-YKHCF
  • VTNMT-2FMYP-QCY43-QR9VK-WTVCK
  • KTNPV-KTRK4-3RRR8-39X6W-W44T3
  • YTYG9-FR8RD-QBQC8-HC7J2-2JJFF

Jika kunci ini tidak berfungsi, Anda dapat menemukan metode baru di artikel ini. Saya menguji pada 15-12-2019.

Cara mengaktifkan Windows 10 Pro for Workstations tanpa kunci

Anda dapat membaca artikel ini untuk mengetahui:

Langkah 1: Anda memilih kunci yang tepat untuk Windows 10 Pro for Workstations

Berikut adalah daftar kunci lisensi volume Windows 10 Pro for Workstations:

  • Windows 10 Pro untuk Workstation: NRG8B-VKK3Q-CXVCJ-9G2XF-6Q84J
  • Windows 10 Pro untuk Workstation N: 9FNHH-K3HBT-3W4TD-6383H-6XYWF

Jika Anda tidak tahu edisi Windows 10 mana yang Anda gunakan (Windows 10 Pro for Workstations atau Windows 10 Pro for Workstations N), Anda dapat membaca artikel ini untuk mengetahuinya: https://appsforpcfree.net/find-windows-10-edition-use/

Anda dapat menemukan kunci lisensi volume Windows 10 lainnya (Windows 10 Home, Windows 10 Pro…) di artikel ini: Kunci Produk Windows 10

Langkah 2: Anda buka cmd, lalu Anda klik kanan dan pilih Run as administrator

open-cmd-admin

Langkah 3: Anda menggunakan perintah “slmgr/ipk yourlicensekey” untuk memasang kunci lisensi (kunci lisensi Anda adalah kunci aktivasi yang Anda dapatkan di langkah 1).

Misalnya saya menggunakan Windows 10 Pro for Workstations, jadi saya ketik: slmgr/ipk NRG8B-VKK3Q-CXVCJ-9G2XF-6Q84J

windows-10-for-free-4

(*Catatan*: Anda perlu menekan tombol [Enter] untuk menjalankan perintah.)

windows-10-for-free-5

Langkah 4: Anda menggunakan perintah “slmgr/skms kms8.msguides.com” untuk terhubung ke server KMS saya.

kms-server-windows-10

kms8.msguides.com_

Langkah 5: Langkah terakhir adalah mengaktifkan Windows Anda menggunakan perintah “slmgr/ato”.

ato-windows-10

windows-10-for-free-9.png

Anda memeriksa kembali status aktivasi.

windows-10-for-free-10

Anda dapat menonton video ini untuk mengetahui cara mengaktifkan Windows 10 Pro for Workstations tanpa kunci produk:

Saya harap Anda akan menemukan kunci serial Windows 10 yang tepat untuk komputer Anda.

Tag: Windows 10 Pro for Workstations key free 2020, kunci lisensi Windows 10 Pro for Workstations, kunci aktivasi Windows 10 Pro for Workstations

(dari https://br.atsit.in/id/?p=2538)

Ditulis oleh eMHa On 2:22 PM No comments Baca selengkapnya...

Sunday, March 6, 2022

KSO 

Kerjasama operasional, disingkat KSO adalah sebuah istilah mengenai dua perusahaan atau lebih yang melakukan kerja sama operasional dalam menyelesaikan suatu proyek.

Dalam dunia jasa konstruksi, KSO merupakan sesuatu yang lazim terjadi. KSO sering dilakukan, baik pada proyek swasta maupun milik pemerintah.  

Menurut Permen PUPR 14/2020, Kerja Sama Operasi (KSO) yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO
Kualifikasi Usaha yang dapat melakukan KSO tercantum dalam pasal 13, sebagai berikut:

Penyedia berbentuk badan usaha dapat melakukan kerja sama operasi.

kerja sama operasi (KSO) dapat dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;

b. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;

c. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau

d. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan oleh:

a. Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan

b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.

 

Dalam melaksanakan kerja sama operasi, salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm.

Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan:

a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan

b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.

Mengacu pada Perpres 16/2018, pasal 44 ayat (10), Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Penyampaian kualifikasi dan penawaran
Penyampaian kualifikasi dan penawaran tercantum dalam pasal 72 dan pasal 78 ayat (2) dan ayat (3), dan pasal 83 ayat (3), sebagai berikut:

Dalam hal peserta berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.

Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.

Untuk peserta yang berbentuk kerja sama operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerja sama operasi.

Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak
Ketentuan KSO pada proses tender dan kontrak, diatur dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP), sebagai berikut:

Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran (3.10).

3.11. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:

a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;

b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;

c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;

d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan

e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.

Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (3.12).

KSO harus terdiri atas perusahaan nasional (3.13).

Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender (3.18)

Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu (3.19).

Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO (3.20).

Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu Penawaran (9.1).

Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO) (9.2).

Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama (9.3).  

KSO untuk Provins Papua dan Provinsi Papua Barat
Ketentuan KSO untuk Provins Papua dan Provinsi Papua Barat tercantum dalam Pasal 126 Permen PUPR 14/2020. Dalam Standar Dokumen Pemilihan, Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 3.16, sebagai berikut:

Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:

a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau merupakan kelanjutan tender terbatas gagal, pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;

b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan

c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.

Demikian catatan singkat tentang persyaratan dan ketentuan kerja sama operasi (KSO) berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Salam Pengadaan

Ditulis oleh eMHa On 8:06 PM No comments Baca selengkapnya...
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube